FPI: Penetapan Tersangka Munarman Bagian Kriminalisasi Ulama
Tonton, Like, dan Sebarkan https://youtu.be/9gNWN8OCQpo
FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat Islam
Front Pembela Islam (FPI) menilai penetapan
tersangka Munarman oleh Kepolisian Daerah Bali adalah bagian dari
kriminalisasi ulama. Kasusnya juga dinilai penuh rekayasa.
"Kasus
ini penuh rekayasa, kejadiannya di Jakarta tapi yang menangani Polda
Bali. Ini hal yang aneh," kata juru bicara FPI Slamet Maarif kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).
Maarif mengatakan, selain sarat
rekayasa, dugaan kriminalisasi ini terlihat karena waktunya berurutan
dengan penetapan tersangka Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab di
Polda Jawa Barat.
Sejauh ini FPI, kata Slamet belum bisa bersikap lebih jauh. Surat penetapan tersangka dan panggilan pemeriksaan belum diterima.
Slamet mengaku baru tahu penetapan tersangka ini dari media massa. "Kami
akan ambil langkah berikutnya setelah surat resmi kami terima," ujar
Slamet.
Munarman dilaporkan oleh Pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta ke Polda Bali pada 16 Januari 2017.
Pernyataan
Munarman yang dipersoalkan adalah kata-kata saat beraudiensi dengan
redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu
menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu
hukum Islam.
Perkataan Munarman itu muncul di Youtube dalam video berjudul 'FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam'.
"Kompas
tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang
melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada
kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," kata
Munarman dalam video tersebut.
Munarman juga sudah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
Polda
Bali merasa berhak mengusut kasus ini. Karena tempat kejadian perkara
yang diatur Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
seluruh wilayah yang dapat mengakses internet.
Setelah memeriksa 26 orang saksi dan menggelar perkara, hari ini Munarman dijadikan tersangka.
"Hasil
gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, diperoleh kesimpulan bahwa
Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian
Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.
Setelah penetapan ini, penyidik akan langsung melayangkan surat
panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Munarman. Munarman
dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada
Jumat (10/2). (sur/rdk)
Sumber: cnnindonesia.com
No comments