ads header

Postingan Terbaru

FPI: Penetapan Tersangka Munarman Bagian Kriminalisasi Ulama

Tonton, Like, dan Sebarkan https://youtu.be/9gNWN8OCQpo

FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat Islam


Front Pembela Islam (FPI) menilai penetapan tersangka Munarman oleh Kepolisian Daerah Bali adalah bagian dari kriminalisasi ulama. Kasusnya juga dinilai penuh rekayasa.

"Kasus ini penuh rekayasa, kejadiannya di Jakarta tapi yang menangani Polda Bali. Ini hal yang aneh," kata juru bicara FPI Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).

Maarif mengatakan, selain sarat rekayasa, dugaan kriminalisasi ini terlihat karena waktunya berurutan dengan penetapan tersangka Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Sejauh ini FPI, kata Slamet belum bisa bersikap lebih jauh. Surat penetapan tersangka dan panggilan pemeriksaan belum diterima.

Slamet mengaku baru tahu penetapan tersangka ini dari media massa. "Kami akan ambil langkah berikutnya setelah surat resmi kami terima," ujar Slamet.

Munarman dilaporkan oleh Pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta ke Polda Bali pada 16 Januari 2017.

Pernyataan Munarman yang dipersoalkan adalah kata-kata saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu hukum Islam.

Perkataan Munarman itu muncul di Youtube dalam video berjudul 'FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam'.

"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," kata Munarman dalam video tersebut.

Munarman juga sudah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.

Polda Bali merasa berhak mengusut kasus ini. Karena tempat kejadian perkara yang diatur Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah seluruh wilayah yang dapat mengakses internet.

Setelah memeriksa 26 orang saksi dan menggelar perkara, hari ini Munarman dijadikan tersangka.

"Hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, diperoleh kesimpulan bahwa Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.

Setelah penetapan ini, penyidik akan langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Munarman. Munarman dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (10/2). (sur/rdk)

Sumber: cnnindonesia.com 

No comments