ads header

Postingan Terbaru

ZAKAT TERMASUK IBADAH MAHDHAH




Zakat adalah ibadah mahdhah (bukan mu’amalah) yang sejajar dengan shalat. Ayat-ayat tentang zakat senantiasa bergandengan dengan shalat tanpa ada pemisahan hukumnya. Di dalam al-Qur’an, kata zakat digandengkan dengan shalat sebanyak 26 kali di 26 ayat, dan 1 kali ditemukan dalam satu susunan ayat, yaitu:
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat... (QS. al-Mu’minun : 1-4).
Kemudian kata zakat disebutkan terpisah tanpa digandengkan dengan shalat ditemukan sebanyak 3 kali; yaitu pada surat al-A’raf : 156, ar-Rum : 39, dan Fushilat : 6-7.
Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami (QS. al-A’raf : 156).
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) (QS. ar-Rum : 39).
Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat (QS. Fushilat : 6-7).
Dari keterangan di atas menunjukkan bahwa kata zakat dalam al-Qur’an yang berjumlah 30 kali tersebut mengandung makna zakat dalam pengertian ibadah.
Adapun kata zakat dalam pengertian lain ditemukan sebanyak 2 kali pada ayat-ayat berikut:
Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya (zakaatan) dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya) (QS. al-Kahfi : 81).
dan rasa belas kasihan yang mendalam dari sisi Kami dan kesucian (zakaatan). Dan ia adalah seorang yang bertakwa (QS. Maryam : 13).
Beberapa hadits tentang zakat menyejajarkan kedudukannya dengan shalat, seperti:
Ada seorang Arab badui menemui Nabi SAW lalu berkata,: "Tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang bila aku kerjakan akan memasukkan aku ke dalam surga". Nabi SAW bersabda: "Kamu menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun, kamu mendirikan shalat yang diwajibkan, kamu tunaikan zakat yang wajib, kamu mengerjakan shaum Ramadhan. Kemudian orang badui itu berkata,: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak akan menambah dari perintah-perintah ini". (Lihat: Shahih al-Bukhari, II : 105; Shahih Muslim, I : 44)
Dari Abu Hurairah; Setelah Rasulullah SAW wafat yang kemudian Abu Bakar menjadi khalifah maka beberapa orang Arab ada yang kembali menjadi kafir (dengan enggan menunaikan zakat). Maka (ketika Abu Bakar hendak memerangi mereka), Umar bin al-Khathab bertanya: "Bagaimana anda memerangi orang padahal Rasulullah SAW telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laa ilaaha illallah. Maka barangsiapa telah mengucapkannya berarti terlindunglah dariku darah dan hartanya kecuali dengan haknya sedangkan perhitungannya ada pada Allah". Maka Abu Bakar berkata: "Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu". Berkata, Umar bin  Khathab: "Demi Allah, ketegasan dia ini tidak lain selain Allah telah membukakan hati Abu Bakar dan aku menyadari bahwa dia memang benar". (Lihat: Shahih al-Bukhari, IX : 15; Shahih Muslim, I : 51)
Banyak jenis harta yang di zaman Nabi SAW sudah ada dan sampai sekarang tetap ada, tapi tidak kita ketemukan ketentuan zakatnya, misalnya: Mutiara dan permata, yang baik dulu maupun sekarang nilai atau harganya sudah lebih mahal daripada emas dan perak yang ada ketentuan zakatnya. Binatang seperti kuda, keledai, dan ayam, sudah ada dan dipelihara, semuanya berbeda dengan unta, sapi, dan kambing yang ada ketentuan zakatnya. Termasuk ujrah atau upah dari pekerjaan atau keahlian (profesi) juga ada, bahkan dalam hal penyerahan upah Nabi SAW menganjurkan: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah Sunan Ibnu Majah, VII : 294). Tapi tidak ditemukan ketentuan zakar dari Nabi bagi mereka yang mendapat ujrah atau upah tersebut.
Mustahiq zakat ditentukan oleh syar’i, seperti orang kafir yang miskin tidak boleh diberi zakat meski ia tetangga dan sangat membutuhkan bantuan, tapi ‘amilin, sekalipun ia orang kaya, ia punya hak dan boleh menerima zakat. Zakat juga sudah ditentukan ukurannya, bahkan pada zakat fitrah ditentukan waktunya.
Dengan ayat-ayat dan hadits-hadits di atas jelaslah, bahwa zakat adalah ibadah mahdhah yang sederajat dengan shalat dan tidak bisa dipisahkan.
Oleh: Agus Salim | NO. 145 THN. VI / 27 Januari 2017

No comments