ZAKAT TERMASUK IBADAH MAHDHAH
Zakat adalah ibadah mahdhah (bukan mu’amalah) yang sejajar
dengan shalat. Ayat-ayat tentang zakat senantiasa bergandengan dengan shalat
tanpa ada pemisahan hukumnya. Di dalam al-Qur’an, kata zakat digandengkan
dengan shalat sebanyak 26 kali di 26 ayat, dan 1 kali ditemukan dalam satu
susunan ayat, yaitu:
Sesungguhnya beruntunglah
orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya,
dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada
berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat... (QS. al-Mu’minun : 1-4).
Kemudian
kata zakat disebutkan terpisah tanpa digandengkan dengan shalat ditemukan
sebanyak 3 kali; yaitu pada surat al-A’raf : 156, ar-Rum : 39, dan Fushilat :
6-7.
Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku
untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang
yang beriman kepada ayat-ayat Kami (QS. al-A’raf : 156).
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) (QS. ar-Rum : 39).
Dan kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan
zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat (QS. Fushilat : 6-7).
Dari
keterangan di atas menunjukkan bahwa kata zakat dalam al-Qur’an yang berjumlah
30 kali tersebut mengandung makna zakat dalam pengertian ibadah.
Adapun
kata zakat dalam pengertian lain ditemukan sebanyak 2 kali pada ayat-ayat
berikut:
Dan kami menghendaki, supaya Tuhan
mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya
(zakaatan) dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu
bapaknya) (QS. al-Kahfi : 81).
dan rasa belas kasihan yang
mendalam dari sisi Kami dan kesucian (zakaatan). Dan ia adalah
seorang yang bertakwa (QS.
Maryam : 13).
Beberapa
hadits tentang zakat menyejajarkan kedudukannya dengan shalat, seperti:
Ada seorang Arab badui menemui
Nabi SAW lalu berkata,: "Tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang bila aku
kerjakan akan memasukkan aku ke dalam surga". Nabi SAW bersabda:
"Kamu menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun,
kamu mendirikan shalat yang diwajibkan, kamu tunaikan zakat yang wajib, kamu
mengerjakan shaum Ramadhan. Kemudian orang badui itu berkata,: "Demi Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak akan menambah dari
perintah-perintah ini".
(Lihat: Shahih al-Bukhari, II : 105; Shahih Muslim, I : 44)
Dari Abu Hurairah; Setelah
Rasulullah SAW wafat yang kemudian Abu Bakar menjadi khalifah maka beberapa
orang Arab ada yang kembali menjadi kafir (dengan enggan menunaikan zakat).
Maka (ketika Abu Bakar hendak memerangi mereka), Umar bin al-Khathab bertanya: "Bagaimana
anda memerangi orang padahal Rasulullah SAW telah bersabda: "Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laa ilaaha
illallah. Maka barangsiapa telah mengucapkannya berarti terlindunglah dariku
darah dan hartanya kecuali dengan haknya sedangkan perhitungannya ada pada
Allah". Maka Abu Bakar berkata: "Demi Allah, aku pasti akan memerangi
siapa yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah
hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang
dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah, pasti akan aku perangi mereka
disebabkan keengganan itu". Berkata, Umar bin Khathab: "Demi Allah, ketegasan dia ini
tidak lain selain Allah telah membukakan hati Abu Bakar dan aku menyadari bahwa
dia memang benar". (Lihat:
Shahih al-Bukhari, IX : 15; Shahih Muslim, I : 51)
Banyak
jenis harta yang di zaman Nabi SAW sudah ada dan sampai sekarang tetap ada,
tapi tidak kita ketemukan ketentuan zakatnya, misalnya: Mutiara dan permata,
yang baik dulu maupun sekarang nilai atau harganya sudah lebih mahal daripada
emas dan perak yang ada ketentuan zakatnya. Binatang seperti kuda, keledai, dan
ayam, sudah ada dan dipelihara, semuanya berbeda dengan unta, sapi, dan kambing
yang ada ketentuan zakatnya. Termasuk ujrah atau upah dari pekerjaan
atau keahlian (profesi) juga ada, bahkan dalam hal penyerahan upah Nabi SAW
menganjurkan: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”
(HR. Ibnu Majah Sunan Ibnu Majah, VII : 294). Tapi tidak ditemukan ketentuan
zakar dari Nabi bagi mereka yang mendapat ujrah atau upah tersebut.
Mustahiq
zakat ditentukan oleh syar’i, seperti orang kafir yang miskin tidak boleh
diberi zakat meski ia tetangga dan sangat membutuhkan bantuan, tapi ‘amilin,
sekalipun ia orang kaya, ia punya hak dan boleh menerima zakat. Zakat juga
sudah ditentukan ukurannya, bahkan pada zakat fitrah ditentukan waktunya.
Dengan
ayat-ayat dan hadits-hadits di atas jelaslah, bahwa zakat adalah ibadah mahdhah
yang sederajat dengan shalat dan tidak bisa dipisahkan.
Oleh: Agus Salim | NO. 145 THN. VI / 27 Januari 2017
No comments