SEJARAH SYARI'AT ZAKAT
K
|
arena kedudukan zakat begitu mulia, Allah SWT
menarasikannya di dalam al-Qur’an bahwasanya zakat merupakan bagian dari
syariat yang Allah perintahkan kepada para nabi dan rasul serta umat terdahulu.
Di antaranya sebagai berikut:
Dan Kami telah memberikan
kepada-nya (Ibrahim) lshak dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami).
Dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang shaleh. Kami telah
menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan
perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu
menyembah. (QS. al-Anbiya :
72-73)
Dan (ingatlah), ketika Kami
mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain
Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim,
dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia,
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji
itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. (QS. al-Baqarah : 83)
Berkata Isa: "Sesungguhnya
aku ini hamba Allah, Dia memberiku al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku
seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku
berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan)
zakat selama aku hidup. (QS.
Maryam : 30-31)
Selanjutnya,
kalau kita teliti kembali ayat-ayat al-Qur’an dengan seksama, maka dapat kita
temukan bahwasanya zakat yang diberlakukan di masa dakwah Nabi Muhammad SAW
sebenarnya mulai disyariatkan sejak di Mekkah, tetapi masih bersifat fleksibel
(tidak terikat aturan tertentu). Ayat-ayat tersebut termasuk kategori ayat-ayat
Makkiyah (ayat yang diturunkan sebelum hijrah ke Madinah). Di antaranya sebagai
berikut:
Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan. (QS. al-An’am :
141)
Thaa Siin (Surat) ini adalah
ayat-ayat al-Quran, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi
petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang
yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri
akhirat. (QS. an-Naml : 1-3)
Zakat
yang disyariatkan ketika masih di Mekkah merupakan zakat muthlaq; yakni belum
ada syarat, batasan nishab, haul, besaran harta yang mesti dikeluarkan, dsb.
dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. (QS. al-Muzzammil : 20)
Ibnu
Katsir mengemukakan kesimpulannya ketika menafsirkan ayat di atas sebagai
berikut: “Yaitu dirikanlah shalat dan zakat yang diwajibkan kepada kalian,
maka ayat ini menjadi dalil bagi orang yang berpendapat bahwa kewajiban zakat
diturunkan sejak di Mekkah, tetapi (mengenai) ukuran harta yang mesti
dikeluarkan dan distribusinya belum dijelaskan kecuali setelah hijrah ke
Madinah. Wallahu a’lam”. (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, VIII : 259)
Kesimpulan
yang sama dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ketika
beliau ditanya tentang kapan turunnya syariat zakat sebagai berikut: “Bahwa
zakat diwajibkan di Mekkah, tetapi mengenai ukuran nishab, jenis harta, serta
yang berhak mendapatkannya diperinci kemudian setelah hijrah ke Madinah.”
(Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rasaail al-‘Utsaimin, XVIII : 15).
Adapun
syariat zakat yang terikat aturan tertentu mulai diberlakukan pada tahun ke-2
Hijriyah (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, V : 462). Allah SWT berfirman:
Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah : 103)
Yang
dimaksud pada ayat di atas adalah zakat maal (harta); yakni zakat untuk jenis
harta tertentu yang sudah ditentukan oleh nash al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi,
artinya tidak semua jenis harta terkena wajib zakat. Jenis harta tersebut
adalah: (1). Emas dan perak sebagai simpanan, (2). Emas dan perak sebagai
perhiasan, (3). Uang simpanan tunai atau dalam bentuk surat berharga (4). Binatang
ternak, (5). Ma’adin (barang tambang), (6). ‘Arudh tijarah (barang dagangan),
(7). Zira’ah (hasil pertanian), dan (8). Rikaz (barang temuan).
Di tahun
yang sama di bulan Sya’ban turunlah ayat 183-184 al-Baqarah sebagai dasar
disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam bulan
Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin,
sebagaimana diterangkan oleh shahabat Ibnu Umar:
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya
Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas
orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka,
hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin” (H.R. Muslim)
Zakat
ini kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.
Oleh: Agus Salim | NO. 143 THN. VI / 13 Januari 2017
No comments