ads header

Postingan Terbaru

SEJARAH SYARI'AT ZAKAT



K
arena kedudukan zakat begitu mulia, Allah SWT menarasikannya di dalam al-Qur’an bahwasanya zakat merupakan bagian dari syariat yang Allah perintahkan kepada para nabi dan rasul serta umat terdahulu. Di antaranya sebagai berikut:
Dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshak dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang shaleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah. (QS. al-Anbiya : 72-73)
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. (QS. al-Baqarah : 83)
Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. (QS. Maryam : 30-31)
            Selanjutnya, kalau kita teliti kembali ayat-ayat al-Qur’an dengan seksama, maka dapat kita temukan bahwasanya zakat yang diberlakukan di masa dakwah Nabi Muhammad SAW sebenarnya mulai disyariatkan sejak di Mekkah, tetapi masih bersifat fleksibel (tidak terikat aturan tertentu). Ayat-ayat tersebut termasuk kategori ayat-ayat Makkiyah (ayat yang diturunkan sebelum hijrah ke Madinah). Di antaranya sebagai berikut:
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-An’am : 141)
Thaa Siin (Surat) ini adalah ayat-ayat al-Quran, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. (QS. an-Naml : 1-3)
            Zakat yang disyariatkan ketika masih di Mekkah merupakan zakat muthlaq; yakni belum ada syarat, batasan nishab, haul, besaran harta yang mesti dikeluarkan, dsb.
dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. (QS. al-Muzzammil : 20)
            Ibnu Katsir mengemukakan kesimpulannya ketika menafsirkan ayat di atas sebagai berikut: “Yaitu dirikanlah shalat dan zakat yang diwajibkan kepada kalian, maka ayat ini menjadi dalil bagi orang yang berpendapat bahwa kewajiban zakat diturunkan sejak di Mekkah, tetapi (mengenai) ukuran harta yang mesti dikeluarkan dan distribusinya belum dijelaskan kecuali setelah hijrah ke Madinah. Wallahu a’lam”. (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, VIII : 259)
            Kesimpulan yang sama dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ketika beliau ditanya tentang kapan turunnya syariat zakat sebagai berikut: “Bahwa zakat diwajibkan di Mekkah, tetapi mengenai ukuran nishab, jenis harta, serta yang berhak mendapatkannya diperinci kemudian setelah hijrah ke Madinah.” (Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rasaail al-‘Utsaimin, XVIII : 15).
            Adapun syariat zakat yang terikat aturan tertentu mulai diberlakukan pada tahun ke-2 Hijriyah (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, V : 462). Allah SWT berfirman:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah : 103)
            Yang dimaksud pada ayat di atas adalah zakat maal (harta); yakni zakat untuk jenis harta tertentu yang sudah ditentukan oleh nash al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi, artinya tidak semua jenis harta terkena wajib zakat. Jenis harta tersebut adalah: (1). Emas dan perak sebagai simpanan, (2). Emas dan perak sebagai perhiasan, (3). Uang simpanan tunai atau dalam bentuk surat berharga (4). Binatang ternak, (5). Ma’adin (barang tambang), (6). ‘Arudh tijarah (barang dagangan), (7). Zira’ah (hasil pertanian), dan (8). Rikaz (barang temuan).
            Di tahun yang sama di bulan Sya’ban turunlah ayat 183-184 al-Baqarah sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh shahabat Ibnu Umar:
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin” (H.R. Muslim)
            Zakat ini kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.
Oleh: Agus Salim | NO. 143 THN. VI / 13 Januari 2017

No comments