ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH
D
|
itinjau dari segi hukumnya, shadaqah dibagi dua: (1) shadaqah
yang wajib, yaitu zakat dan infaq; (2) shadaqah yang sunat, yaitu shadaqah
biasa (termasuk di dalamnya hadiah, hibah, udhiyah, aqiqah, dsb).
Secara bahasa zakat memiliki
dua makna an-namaau (tumbuh)
dan at-tathhir
(membersihkan). Sedangkan secara istilah zakat berarti: Mengeluarkan bagian yang khusus dari harta
yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya.
Di dalam
al-Quran, kata zakat disebut sebanyak 32 kali yang tersebar di 19 surat sebagai
berikut: (1) al-Baqarah 5 kali, (2) an-Nisa 2 kali, (3) al-Maidah 2 kali, (4)
al-A'raf 1 kali, (5) at-Taubah 4 kali, (6) al-Kahfi 1 kali, (7) Maryam 3 kali, (8)
al-Anbiya 1 kali, (9) al-Hajj 2 kali, (10) al-Mu’minun 1 kali, (11) an-Nur 2
kali, (12) an-Naml 1 kali, (13) ar-Rum 1 kali, (14) Luqman 1 kali, (15)
al-Ahzab 1 kali, (16) Fushilat 1 kali, (17) al-Mujadilah 1 kali, (18)
al-Muzammil 1 kali, (19) al-Bayyinah 1 kali.
Selain
menggunakan kata zakat, al-Quran menggunakan pula kata shadaqah sebagai
kata ganti zakat, seperti:
Ambillah shadaqah (zakat)
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka... (QS. at-Taubah : 103)
Dan di antara mereka ada orang
yang mencelamu tentang distribusi shadaqah (zakat); jika mereka diberi
sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi
sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah. (QS. at-Taubah : 58)
Allah telah mewajibkan atas mereka
shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya
mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka. (HR. al-Jama’ah)
Dalam
ketiga keterangan di atas, kata shadaqah digunakan dalam pengertian zakat.
Di dalam
QS. al-Baqarah ayat 3, menurut para ahli tafsir diantaranya Ibnu Katsir, bahwa kata
“yunfiquun” mencakup makna zakat dan infaq (Tafsir Ibnu Katsir, I :
169), dimana pelakunya dijadikan sebagai orang yang memiliki ketaqwaan;
Kitab (al-Quran) ini tidak ada
keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang
beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan meinfaqkan sebahagian
rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. al-Baqarah : 2-3)
Dengan demikian,
pada dasarnya zakat merupakan bagian dari shadaqah dan infaq sekaligus,
walaupun dibedakan dari segi hukumnya.
Infaq secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
kepentingan sesuatu. Secara istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari
harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat terikat
dengan syarat-syarat tertentu, maka infaq bersifat fleksibel (tidak terikat
syarat-syarat tertentu), antara lain dikeluarkan oleh setiap orang yang
beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat
lapang maupun sempit (QS. Ali Imran: 134). Jika zakat harus diberikan pada
mustahiq tertentu (8 asnaf/golongan), maka infaq boleh diberikan kepada siapa
pun. Misalnya, untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (QS. al-Baqarah:
215).
Di dalam
Kumpulan Keputusan Sidang Dewan Hisbah hal. 443, disebutkan bahwa bagi mereka
yang punya harta di luar ketentuan zakat, masih tetap punya kewajiban untuk
mengeluarkan hartanya dalam bentuk infaq yang besarnya disesuaikan dengan
keadaan, waktu, tempat atau atas dasar kebutuhan Islam terhadap harta tersebut.
Misalnya untuk jihad fi sabilillah, dsb.
Dan infaqkanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik. (QS. al-Baqarah :
195)
Ingatlah, kamu ini orang-orang
yang diajak untuk menginfaqkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu
ada yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap
dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang
yang faqir (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti
(kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini. (QS. Muhammad : 38)
Secara
bahasa kata shadaqah berarti jujur dan benar. Orang yang bershadaqah
adalah orang yang benar pengakuan imannya. Secara istilah pengertian shadaqah
sama dengan pengertian infaq bila dilihat dari aspek material (harta). Hanya
saja dilihat dari aspek bentuk yang dikeluarkan, shadaqah memiliki cakupan
lebih luas, yakni menyangkut juga hal yang bersifat non-materiil. Antara lain
disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan
bahwa jika tidak mampu bershadaqah dengan harta, maka bertasbih, takbir,
tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma'ruf
nahi munkar adalah shadaqah.
Shadaqah
yang wajib diberikan bukan atas dasar belas kasihan semata tapi yang terutama
karena ia adalah mustahiqnya serta dibatasi oleh agama. Shadaqah wajib tidak
bisa keluar dari lingkaran kaum muslimin, sebagaimana tercermin dalam
keterangan hadits riwayat al-Jama’ah di atas.
Sedangkan
shadaqah yang sunat diberikan atas dasar kasih sayang atau belas kasihan,
sehingga tidak dibatasi oleh agama, Nabi pernah menganjurkan isterinya Aisyah
untuk memberi daging dari sembelihannya kepada tetangganya yang beragama
Yahudi.
Oleh: Agus Salim | No. 142. THN. VI / 6 Januari 2016
No comments