ads header

Postingan Terbaru

ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH





D
itinjau dari segi hukumnya, shadaqah dibagi dua: (1) shadaqah yang wajib, yaitu zakat dan infaq; (2) shadaqah yang sunat, yaitu shadaqah biasa (termasuk di dalamnya hadiah, hibah, udhiyah, aqiqah, dsb).
  Secara bahasa zakat memiliki dua makna an-namaau (tumbuh) dan at-tathhir (membersihkan). Sedangkan secara istilah zakat berarti: Mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya.
            Di dalam al-Quran, kata zakat disebut sebanyak 32 kali yang tersebar di 19 surat sebagai berikut: (1) al-Baqarah 5 kali, (2) an-Nisa 2 kali, (3) al-Maidah 2 kali, (4) al-A'raf 1 kali, (5) at-Taubah 4 kali, (6) al-Kahfi 1 kali, (7) Maryam 3 kali, (8) al-Anbiya 1 kali, (9) al-Hajj 2 kali, (10) al-Mu’minun 1 kali, (11) an-Nur 2 kali, (12) an-Naml 1 kali, (13) ar-Rum 1 kali, (14) Luqman 1 kali, (15) al-Ahzab 1 kali, (16) Fushilat 1 kali, (17) al-Mujadilah 1 kali, (18) al-Muzammil 1 kali, (19) al-Bayyinah 1 kali.
            Selain menggunakan kata zakat, al-Quran menggunakan pula kata shadaqah sebagai kata ganti zakat, seperti:
Ambillah shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka... (QS. at-Taubah : 103)
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang distribusi shadaqah (zakat); jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah. (QS. at-Taubah : 58)
Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka. (HR. al-Jama’ah)
            Dalam ketiga keterangan di atas, kata shadaqah digunakan dalam pengertian zakat.
            Di dalam QS. al-Baqarah ayat 3, menurut para ahli tafsir diantaranya Ibnu Katsir, bahwa kata “yunfiquun” mencakup makna zakat dan infaq (Tafsir Ibnu Katsir, I : 169), dimana pelakunya dijadikan sebagai orang yang memiliki ketaqwaan;
Kitab (al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan meinfaqkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. al-Baqarah : 2-3)
            Dengan demikian, pada dasarnya zakat merupakan bagian dari shadaqah dan infaq sekaligus, walaupun dibedakan dari segi hukumnya.
            Infaq secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Secara istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat terikat dengan syarat-syarat tertentu, maka infaq bersifat fleksibel (tidak terikat syarat-syarat tertentu), antara lain dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. Ali Imran: 134). Jika zakat harus diberikan pada mustahiq tertentu (8 asnaf/golongan), maka infaq boleh diberikan kepada siapa pun. Misalnya, untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (QS. al-Baqarah: 215).
            Di dalam Kumpulan Keputusan Sidang Dewan Hisbah hal. 443, disebutkan bahwa bagi mereka yang punya harta di luar ketentuan zakat, masih tetap punya kewajiban untuk mengeluarkan hartanya dalam bentuk infaq yang besarnya disesuaikan dengan keadaan, waktu, tempat atau atas dasar kebutuhan Islam terhadap harta tersebut. Misalnya untuk jihad fi sabilillah, dsb.
Dan infaqkanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-Baqarah : 195)
Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menginfaqkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang faqir (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini. (QS. Muhammad : 38)
            Secara bahasa kata shadaqah berarti jujur dan benar. Orang yang bershadaqah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Secara istilah pengertian shadaqah sama dengan pengertian infaq bila dilihat dari aspek material (harta). Hanya saja dilihat dari aspek bentuk yang dikeluarkan, shadaqah memiliki cakupan lebih luas, yakni menyangkut juga hal yang bersifat non-materiil. Antara lain disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bershadaqah dengan harta, maka bertasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah shadaqah.
            Shadaqah yang wajib diberikan bukan atas dasar belas kasihan semata tapi yang terutama karena ia adalah mustahiqnya serta dibatasi oleh agama. Shadaqah wajib tidak bisa keluar dari lingkaran kaum muslimin, sebagaimana tercermin dalam keterangan hadits riwayat al-Jama’ah di atas.
            Sedangkan shadaqah yang sunat diberikan atas dasar kasih sayang atau belas kasihan, sehingga tidak dibatasi oleh agama, Nabi pernah menganjurkan isterinya Aisyah untuk memberi daging dari sembelihannya kepada tetangganya yang beragama Yahudi.
Oleh: Agus Salim | No. 142. THN. VI / 6 Januari 2016

No comments