ads header

Postingan Terbaru

IBADAH MALIYAH


Manusia dan Harta
Manusia tidak akan pernah lepas dari harta karena harta merupakan kebutuhan bagi manusia. Manusia melakukan P4 yakni pergi pagi pulang petang, tiada lain adalah untuk mendapatkan harta. Dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya primer, sekunder atau tertier.
       Selain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, dengan harta manusia bisa beribadah kepada Allah. Harta menjadi alat bagi seseorang untuk mengabdikan dirinya kepada Allah. Ibadah dengan harta ini lazim disebut ‘ibādah māliyah.

Ibadah Maliyah
Dalam ibadah maliyah (harta) ada tiga istilah yang biasa digunakan. Ketiga istilah tersebut antarlain zakat, infaq dan shadaqah. Karena perbedaan istilah, maka ada perbedaan dalam ta’rif (definisi), hukum dan tata caranya.
       Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Infaq merupakan istilah ibadah harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh Allah dan Rasulullah. Dan, shadaqah adalah sebutan untuk ibadah harta yang hukumnya sunat.
       Khusus tentang infaq, infaq wajib adalah infaq dari penghasilan yang tidak dikenai kewaiban zakat. Misalnya, para staf, karyawan, PNS, atau pegawai lainnya yang memiliki penghasilan. Semuanya kena wajib infaq.
       Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”
       Sedangkan sunat adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”
       Letak perbedaan kedua hukum tersebut adalah adanya reward (pahala) dan punishment (adzab). Mengamalkan yang wajib, mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment. Mengamalkan yang sunat memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak diberi punishment.

Pengertian Zakat
Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut istilah para ulamah, zakat adalah:
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikan sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
       Sebagaimana definisi tersebut, ada 5 unsur utama dalam zakat, yaitu:
1. Sebagian harta, tidak seluruhnya
2. Harta yang dizakati adalah harta yang khusus (telah ditentukan) misalnya harta perdagangan (tijarah)
3. Ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 % dari modal
4. Sebagian didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah dan zakat emas sebagai simpanan
5. Zakat hanya untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S. at-Taubah [9]: 60).
       
Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.
       Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan
       Perbedaan antara infaq dengan zakat terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran, waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.

Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Shadaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
       Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur. Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.
       Menurut istilah, shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
       Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang sebagaimana disebut, bisa juga denga apapun yang dimiliki. Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.

Seluruh Kebaikan itu Shadaqah
Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)

Wajah Sumringah itu Shadaqah
Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda,
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).

Senyum itu Shadaqah
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).

Salurkan dana ZIS ke LAZ Legal
Demi terjaganya ibadah maliyah berupa zakat, infaq dan shadaqah dari kesalahan dan pelanggaran syariat, maka dana ZIS seyogyanya diamanahkan kepada Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari pemerintah. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri.
       Kepentingannya adalah agar terhindar dari sanki yang ditetapkan di dalam Undang-undanga Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sanksi tersebut antara lain Sanksi Administratif (pembekuan atau penutupan LAZ) dan Sanksi Pidana yaitu kurungan paling lama 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. Sanksi ini tentunyabagi yang melanggar undang-undang, dalam hal ini pasal 25, pasal 37, dan pasal 38.
       Pusat Zakat Umat (PZU), khususnya PZU Unit Cihideung hadir sebagai solusi bagi umat dalam ibadah maliyah. Karena, PZU sudah memiliki izin dari pemerintah ditandai dengan turunnya SK Menteri Agama Nomor 863 Tahun 2016.
       Oleh karenaitu, distribusikan dana ZIS Anda kepada mustahiknya melalui Pusat Zakat Umat (PZU), LAZ legal perspektif syariat dan pemerintah.


Oleh: Yusuf Awaludin, Ketua PZU Unit Cihideung

No comments