IBADAH MALIYAH
Manusia dan Harta
Manusia tidak akan pernah lepas dari harta
karena harta merupakan kebutuhan bagi manusia. Manusia melakukan P4 yakni pergi
pagi pulang petang, tiada lain adalah untuk mendapatkan harta. Dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan
lain yang sifatnya primer, sekunder atau tertier.
Selain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, dengan harta manusia bisa beribadah kepada Allah.
Harta menjadi alat bagi seseorang untuk mengabdikan dirinya kepada Allah.
Ibadah dengan harta ini lazim disebut ‘ibādah māliyah.
Ibadah Maliyah
Dalam ibadah maliyah
(harta) ada tiga istilah yang biasa digunakan. Ketiga istilah tersebut
antarlain zakat, infaq dan shadaqah. Karena perbedaan
istilah, maka ada perbedaan dalam ta’rif (definisi), hukum dan tata caranya.
Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang
hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Infaq
merupakan istilah ibadah
harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh Allah dan
Rasulullah. Dan, shadaqah adalah sebutan untuk ibadah harta yang
hukumnya sunat.
Khusus tentang infaq, infaq wajib adalah infaq dari
penghasilan yang tidak dikenai kewaiban zakat. Misalnya, para staf, karyawan,
PNS, atau pegawai lainnya yang memiliki penghasilan. Semuanya kena wajib infaq.
Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan
sunat. Menurut para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى
فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya
dan disanksi jika meninggalkannya”
Sedangkan sunat adalah:
مَايُثَابُ عَلَى
فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya
dan tidak disanksi jika meninggalkannya”
Letak perbedaan kedua hukum tersebut adalah adanya reward (pahala) dan punishment (adzab). Mengamalkan yang
wajib, mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment.
Mengamalkan yang sunat memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak
diberi punishment.
Pengertian Zakat
Kata zakat merupakan isim mashdar dari
kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan
menurut istilah para ulamah, zakat
adalah:
إِعْطَاءُ جُزْءٍ
مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ
مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikan
sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan
sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
Sebagaimana definisi
tersebut, ada 5 unsur utama dalam zakat, yaitu:
1. Sebagian harta,
tidak seluruhnya
2. Harta yang
dizakati adalah harta yang khusus (telah ditentukan) misalnya harta perdagangan
(tijarah)
3. Ada ketentuan
yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 % dari
modal
4. Sebagian
didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah dan zakat emas
sebagai simpanan
5. Zakat hanya
untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S. at-Taubah [9]: 60).
Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa
yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan
miliknya, atau belanja.
Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ
الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam
ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”
Perbedaan antara infaq
dengan zakat terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah
tertentu sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan
standar ukuran, waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana
dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.
Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah.
Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Shadaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar
pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata
shadaqah itu sendiri.
Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur.
Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan
(aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang
benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam
kepemilikan harta.
Menurut istilah, shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى
وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan
diri kepada Allah ta’ala”.
Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas,
perak, perdagangan, hewan ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah
boleh dengan barang-barang sebagaimana disebut, bisa juga denga apapun yang
dimiliki. Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.
Seluruh Kebaikan itu Shadaqah
Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ مَعْرُوْفٍ
صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai shadaqah”
(H.R. Bukhari)
Wajah Sumringah itu Shadaqah
Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda,
لاَتَحْقِرَنَّ
مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan
sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R.
Muslim).
Senyum itu Shadaqah
تَبَسُّمُكَ فِى
وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai
shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).
Salurkan dana ZIS
ke LAZ Legal
Demi terjaganya
ibadah maliyah berupa zakat, infaq dan shadaqah dari kesalahan dan pelanggaran
syariat, maka dana ZIS seyogyanya diamanahkan kepada Lembaga Amil Zakat yang
sudah memiliki izin dari pemerintah. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya
Surat Keputusan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri.
Kepentingannya adalah agar terhindar dari sanki yang
ditetapkan di dalam Undang-undanga Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat. Sanksi tersebut antara lain Sanksi Administratif (pembekuan atau
penutupan LAZ) dan Sanksi Pidana yaitu kurungan paling lama 5 tahun penjara
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. Sanksi ini tentunyabagi
yang melanggar undang-undang, dalam hal ini pasal 25, pasal 37, dan pasal 38.
Pusat Zakat Umat (PZU), khususnya PZU Unit Cihideung
hadir sebagai solusi bagi umat dalam ibadah maliyah. Karena, PZU sudah memiliki
izin dari pemerintah ditandai dengan turunnya SK Menteri Agama Nomor 863 Tahun
2016.
Oleh karenaitu, distribusikan dana ZIS Anda kepada mustahiknya melalui
Pusat Zakat Umat (PZU), LAZ legal perspektif syariat dan pemerintah.
Oleh: Yusuf Awaludin, Ketua PZU Unit Cihideung
No comments