FADHILAH BULAN RAJAB
Bulan
Rajab tampaknya merupakan bulan yang istimewa menurut sebagian kaum muslimin.
Karena itu, tidak mengherankan apabila di dalamnya terdapat berbagai upacara
atau peribadahan, antara lain shaum.
Memang
banyak sekali hadits yang menganjurkan shaum pada bulan Rajab, tetapi ada pula
hadits yang melarangnya. Untuk itu marilah terlebih dahulu kita teliti sampai
sejauh mana keabsahan hadits-hadits yang menerangkan adanya shaum Rajab.
Sebelum
mengkaji shaum pada bulan Rajab, terlebih dahulu marilah kita perhatikan hadits
yang menerangkan keutamaan Rajabnya itu
sendiri. Ada sebuah hadits yang menyatakan :
عَنِ الحَسَنِ البِصْرِيِّ قَالَ : رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ
وَشَعْبَانَ شَهْرِي وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِي. - رواه أبو الفتح ابن أبي
الفردوس -
Dari
al-Hasan al-Bishri, ia mengatakan, “Rasulullah saw. telah bersabda, ’Rajab itu
bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadan bulan umatku’.” -H.R. Ibnu Abu
al-Firdaus-[1]
Hadits
ini sangat lemah.
Al-Hafizh
Al-Iraqi mengatakan : Hadits ini dha’if sekali, ia itu dari
mursal-mursal-nya al-Hasan.
Bid’ah Shaum Bulan Rajab.
Ada
hadits yang merangkan bahwa merupakan ibadah sunah yang utama shaum di hari
pertama bulan Rajab. Bahkan dikatakan pula bahwa shaum itu dapat mengkifarati
(menghapus dosa) selama tiga tahun. Pendapat demikian berdasarkan hadits
sebagai berikut :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، صَوْمُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ
كَفَّارَةُ ثَلاَثِ سِنِينَ وَالثَّانِي كَفَّارَةُ سِنْتَيْنِ وَالثَّالِثُ
كَفَّارَةُ سَنَةٍ ثُمَّ كُلِّ يَوْمٍ شَهْرًا. -رواه أبو محمد الخلال -
Dari
Ibnu Abbas, “Shaum hari pertama bulan Rajab itu merupakan kifarat (dosa) selama
tiga tahun, dan shaum hari kedua merupakan kifarat dua tahun, dan shaum hari
ketiga merupakan kifarat satu tahun, kemudian setiap hari untuk kifarat satu
bulan.” -H.R. al-Khalal-[2]
Sayang
hadits ini sangat dha’if dan sanadnya sangat jatuh (tidak dapat dibenarkan sama
sekali).-As-Sunan Wa al-Mubtada’at : 143-
Terdapat hadits lain yang semakna
عَنْ سَعِيدٍ أَبِي عَبْدِ العَزِيزِ قَالَ عُثْمَانُ
وَكَانَتْ ِلأَبِيهِ صُحْبَةٌ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ص رَجَبٌ شَهْرُ
عَطِيْمٌ يُضَاعِفُ اللهُ فِيْهِ الْحُسْنَاتِ. فَقَالَ : مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ
رَجَبٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ سَنَةً وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِقَتْ
مِنْهُ اَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ
لَهُ ثَمَانِيَةُ اَبْواَبِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشْرَةً لَمْ
يَسْأَلِ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَةً
يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا مَضَى فَاسْتَعْنِفِ
العَمَلَ . وَمَنْ زَادَ زَادَهُ اللهُ.- أخرجه الطبراني-
Dari
Said Abu Abdul Aziz, (Usman telah berkata - “dan pada bapaknya itu ada
keshahabatan dengan Nabi”-, ia berkata, ”Rasulullah saw. telah bersabda, ’Rajab itu bulan yang
agung, padanya Allah melipatgandakan kebaikan-kebaikan.’ Lanjut beliau, ’Maka
siapa yang shaum satu hari pada bulan Rajab, tak ubahnya telah shaum satu
tahun. Siapa shaum tujuh hari, tertutup baginya pintu-pintu
neraka. Siapa yang shaum delapan hari, dibuka untuknya delapan pintu surga.
Siapa shaum sepuluh hari, maka ia setiap memohon apa pun kepada Allah pasti
diberikan. Siapa shaum lima belas hari, maka akan menyeru seorang penyeru dari
langit,’Sungguh telah diampuni segala apa yang sudah lalu. Maka sempurnalah
amal itu dan siapa
yang menambah (shaum
Bulan rajab) itu, pastilah Allah akan menambahnya’.” -H.R.
ath-Thabrani-[3]
Dan
pada hadits lain diterangkan :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنِ النَّبِيِّ
(صلعم) قَالَ : رَجَبٌ مِنْ شُهُورِ الحَرَاِم وَأَيَّامُهُ مَكْتُوبَةٌ عَلَى
أَبْواَبِ السَّمَاءِ السَّادِسَةِ ، فَإِذَا صَامَ الرَّجُلُ مِنْهُ يَوْمًا
وَجَدَّدَ صَوْمَهُ بِتَقْوَى اللهٍ نَطَقَ اْلبَابُ وَنَطَقَ اليَوْمُ وَقَالاَ :
يَا رَبِّ اِغْفِرْ لَهُ، وَإِذَا لَمْ
يُتِمَّ صَوْمَهُ بِتَقْوَى اللهِ لَمْ يَسْتَغْفِرْ لَهُ وَقِيْلَ : خَدَعَتْكَ
نَفْسُكَ.-رواه الخلال-
Dari
Abu Said, dari Nabi saw., telah bersabda, “Rajab itu termasuk bulan-bulan
haram, dan hari-harinya pun termaktub di pintu-pintu langit yang keenam. Maka
apabila seseorang shaum dan membekali shaumnya dengan takwa kepada Allah, maka
pintu dan hari itu akan berbicara, keduanya mengatakan, “Wahai Tuhanku,
ampunilah ia”. Tetapi apabila shaumnya tidak dibekali dengan ketakwaan kepada
Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Dikatakan : ‘Nafsumu telah
menipumu’.” -H.R. al-Khalal-[4]
Akan
tetapi ternyata di samping keutamaan shaum bulan Rajab. Datang pula hadits yang
menyatakan terlarangnya shaum di bulan rajab.
عَنِ إبْنِ عَبَّاسٍ، اَنَّ
النَّبِيَّ (صلعم) نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ. -رواه ابن ماجة-
Dari
Ibnu Abas, bahwasanys Nabi saw. telah melarang shaum Rajab. - H.R. Ibnu
Majah-[5]
Agar
lebih jelas, harus dipertegas lagi bahwa tidak ada satu pun hadits yang
berkenaan dengan shaum bulan Rajab yang shahih. Memang jalan periwayatannya
cukup banyak tetapi dengan banyaknya jalan periwayatan itu, kelemahannya
semakin parah karena di samping idtirab matan dan makna, kelemahan-kelemahannya
parah sehingga tidak dapat saling mendukung.
Kesimpuan
:
Dengan
demikian, shaum Rajab atau lebih tegasnya shaum yang semata-mata berkaitan
dengan bulan Rajab merupakan bid’ah dhalalah.
Komentar para Ahli tentang Shaum dan
Bulan Rajab
Beberapa
komentar para ulama hadits tentang shaum Rajab:
Ibnu
Shalah dan lain-lain mengatakan, “Tidak benar adanya (hadits shahih) tentang
shaum Rajab, baik berupa larangan ataupun anjuran. Dan asal shaum adalah
disukai pada bulan Rajab ataupun bulan-bulan lainnnya.
Ibnu
Rajab berkata, “Sesuatu pun tidak shahih tentang keutamaan shaum Rajab secara
khusus, baik dari Nabi saw. maupun dari para sahabatnya”.[6]
Abdur Rauf
al-Manawi mengatakan, “Di dalam
kitab al-Shiratal mustaqin dikatakan,
‘Bahkan hadits-hadits yang dinyatakan datang dari Nabi saw. tentang (shaum
rajab) adalah dusta belaka’.”[7]
An-Nawawi
mengatakan, “Tidak datang dari Nabi saw. anjuran ataupun larangan”
Sebenarnya
masih ada komentar-komentar lainnya, tetapi penulis telah merasa cukup
menunjukkan kelemahan hadits-hadits yang berkaitan dengan Rajab dan shaumnya.
Dengan demikian kita cukup kembali kepada hadits-hadits yang shahih, bahwa
kalaupun kita shaum pada bulan Rajab itu adalah shaum-shaum yang belaku pada
bulan-bulan lainnya.
Bid’ah-bid’ah Lain pada Bulan Rajab
Membacakan
kisah mi’raj Nabi saw.
Pesta
atau perayaan mi’raj Nabi saw. pada malam kedua puluh tujuh
Pengkhususan
dengan doa-doa dan zikir-zikir serta ibadah ibadah
Perayaan pergi
dan kembalinya Nabi
saw. pada malam Isra’ dengan
keyakinan bahwa malam itu Nabi saw. tidak meninggalkan
kasurnya. Ini merupakan hal yang tidak benar,
bahkan berasal dari
dustanya orang-orang. -al-Sunan
wa al-Mubtada’at : 143
Oleh: Agus Salim
Maraji':
No comments