ads header

Postingan Terbaru

FADHILAH BULAN RAJAB


Bulan Rajab tampaknya merupakan bulan yang istimewa menurut sebagian kaum muslimin. Karena itu, tidak mengherankan apabila di dalamnya terdapat berbagai upacara atau peribadahan, antara lain shaum.

Memang banyak sekali hadits yang menganjurkan shaum pada bulan Rajab, tetapi ada pula hadits yang melarangnya. Untuk itu marilah terlebih dahulu kita teliti sampai sejauh mana keabsahan hadits-hadits yang menerangkan adanya shaum Rajab.

Sebelum mengkaji shaum pada bulan Rajab, terlebih dahulu marilah kita perhatikan hadits yang menerangkan keutamaan  Rajabnya itu sendiri. Ada sebuah hadits yang menyatakan :
عَنِ الحَسَنِ البِصْرِيِّ قَالَ : رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانَ شَهْرِي وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِي. - رواه أبو الفتح ابن أبي الفردوس -
Dari al-Hasan al-Bishri, ia mengatakan, “Rasulullah saw. telah bersabda, ’Rajab itu bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadan bulan umatku’.” -H.R. Ibnu Abu al-Firdaus-[1]
Hadits ini sangat lemah.
Al-Hafizh Al-Iraqi mengatakan : Hadits ini dha’if sekali, ia itu dari mursal-mursal-nya  al-Hasan.

Bid’ah Shaum Bulan Rajab.
Ada hadits yang merangkan bahwa merupakan ibadah sunah yang utama shaum di hari pertama bulan Rajab. Bahkan dikatakan pula bahwa shaum itu dapat mengkifarati (menghapus dosa) selama tiga tahun. Pendapat demikian berdasarkan hadits sebagai berikut :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، صَوْمُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ كَفَّارَةُ ثَلاَثِ سِنِينَ وَالثَّانِي كَفَّارَةُ سِنْتَيْنِ وَالثَّالِثُ كَفَّارَةُ سَنَةٍ ثُمَّ كُلِّ يَوْمٍ شَهْرًا. -رواه أبو محمد الخلال -
Dari Ibnu Abbas, “Shaum hari pertama bulan Rajab itu merupakan kifarat (dosa) selama tiga tahun, dan shaum hari kedua merupakan kifarat dua tahun, dan shaum hari ketiga merupakan kifarat satu tahun, kemudian setiap hari untuk kifarat satu bulan.” -H.R. al-Khalal-[2]

Sayang hadits ini sangat dha’if dan sanadnya sangat jatuh (tidak dapat dibenarkan sama sekali).-As-Sunan Wa al-Mubtada’at : 143-  Terdapat hadits lain yang semakna
عَنْ سَعِيدٍ أَبِي عَبْدِ العَزِيزِ قَالَ عُثْمَانُ وَكَانَتْ ِلأَبِيهِ صُحْبَةٌ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ص رَجَبٌ شَهْرُ عَطِيْمٌ يُضَاعِفُ اللهُ فِيْهِ الْحُسْنَاتِ. فَقَالَ : مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ سَنَةً وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِقَتْ مِنْهُ اَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ اَبْواَبِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشْرَةً لَمْ يَسْأَلِ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَةً يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا مَضَى فَاسْتَعْنِفِ العَمَلَ . وَمَنْ زَادَ زَادَهُ اللهُ.- أخرجه الطبراني-
Dari Said Abu Abdul Aziz, (Usman telah berkata - “dan pada bapaknya itu ada keshahabatan dengan Nabi”-, ia berkata, ”Rasulullah  saw. telah bersabda, ’Rajab itu bulan yang agung, padanya Allah melipatgandakan kebaikan-kebaikan.’ Lanjut beliau, ’Maka siapa yang shaum satu hari pada bulan Rajab, tak ubahnya telah shaum satu tahun. Siapa shaum  tujuh hari, tertutup baginya pintu-pintu neraka. Siapa yang shaum delapan hari, dibuka untuknya delapan pintu surga. Siapa shaum sepuluh hari, maka ia setiap memohon apa pun kepada Allah pasti diberikan. Siapa shaum lima belas hari, maka akan menyeru seorang penyeru dari langit,’Sungguh telah diampuni segala apa yang sudah lalu. Maka sempurnalah amal  itu dan  siapa  yang  menambah  (shaum  Bulan rajab) itu, pastilah Allah akan menambahnya’.” -H.R. ath-Thabrani-[3]

Dan pada hadits lain diterangkan :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنِ النَّبِيِّ (صلعم) قَالَ : رَجَبٌ مِنْ شُهُورِ الحَرَاِم وَأَيَّامُهُ مَكْتُوبَةٌ عَلَى أَبْواَبِ السَّمَاءِ السَّادِسَةِ ، فَإِذَا صَامَ الرَّجُلُ مِنْهُ يَوْمًا وَجَدَّدَ صَوْمَهُ بِتَقْوَى اللهٍ نَطَقَ اْلبَابُ وَنَطَقَ اليَوْمُ وَقَالاَ : يَا رَبِّ اِغْفِرْ لَهُ، وَإِذَا  لَمْ يُتِمَّ صَوْمَهُ بِتَقْوَى اللهِ لَمْ يَسْتَغْفِرْ لَهُ وَقِيْلَ : خَدَعَتْكَ نَفْسُكَ.-رواه الخلال-
Dari Abu Said, dari Nabi saw., telah bersabda, “Rajab itu termasuk bulan-bulan haram, dan hari-harinya pun termaktub di pintu-pintu langit yang keenam. Maka apabila seseorang shaum dan membekali shaumnya dengan takwa kepada Allah, maka pintu dan hari itu akan berbicara, keduanya mengatakan, “Wahai Tuhanku, ampunilah ia”. Tetapi apabila shaumnya tidak dibekali dengan ketakwaan kepada Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Dikatakan : ‘Nafsumu telah menipumu’.” -H.R. al-Khalal-[4]

Akan tetapi ternyata di samping keutamaan shaum bulan Rajab. Datang pula hadits yang menyatakan terlarangnya shaum di bulan rajab.
عَنِ إبْنِ عَبَّاسٍ، اَنَّ النَّبِيَّ (صلعم) نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ. -رواه ابن ماجة-
Dari Ibnu Abas, bahwasanys Nabi saw. telah melarang shaum Rajab. - H.R. Ibnu Majah-[5]

Agar lebih jelas, harus dipertegas lagi bahwa tidak ada satu pun hadits yang berkenaan dengan shaum bulan Rajab yang shahih. Memang jalan periwayatannya cukup banyak tetapi dengan banyaknya jalan periwayatan itu, kelemahannya semakin parah karena di samping idtirab matan dan makna, kelemahan-kelemahannya parah sehingga tidak dapat saling mendukung.

Kesimpuan :
Dengan demikian, shaum Rajab atau lebih tegasnya shaum yang semata-mata berkaitan dengan bulan Rajab merupakan bid’ah dhalalah.

Komentar para Ahli tentang Shaum dan Bulan Rajab
Beberapa komentar para ulama hadits tentang shaum Rajab:
Ibnu Shalah dan lain-lain mengatakan, “Tidak benar adanya (hadits shahih) tentang shaum Rajab, baik berupa larangan ataupun anjuran. Dan asal shaum adalah disukai pada bulan Rajab ataupun bulan-bulan lainnnya.
Ibnu Rajab berkata, “Sesuatu pun tidak shahih tentang keutamaan shaum Rajab secara khusus, baik dari Nabi saw. maupun dari para sahabatnya”.[6]
Abdur  Rauf   al-Manawi  mengatakan, “Di dalam kitab al-Shiratal  mustaqin dikatakan, ‘Bahkan hadits-hadits yang dinyatakan datang dari Nabi saw. tentang (shaum rajab) adalah dusta belaka’.”[7]
An-Nawawi mengatakan, “Tidak datang dari Nabi saw. anjuran ataupun larangan”
Sebenarnya masih ada komentar-komentar lainnya, tetapi penulis telah merasa cukup menunjukkan kelemahan hadits-hadits yang berkaitan dengan Rajab dan shaumnya. Dengan demikian kita cukup kembali kepada hadits-hadits yang shahih, bahwa kalaupun kita shaum pada bulan Rajab itu adalah shaum-shaum yang belaku pada bulan-bulan lainnya.
Bid’ah-bid’ah Lain pada Bulan Rajab
Membacakan kisah mi’raj Nabi saw.
Pesta atau perayaan mi’raj Nabi saw. pada malam kedua puluh tujuh
Pengkhususan dengan doa-doa dan zikir-zikir serta ibadah ibadah
Perayaan  pergi  dan   kembalinya  Nabi  saw.  pada malam Isra’   dengan   keyakinan   bahwa  malam itu Nabi saw. tidak meninggalkan kasurnya. Ini merupakan hal yang tidak benar,  bahkan  berasal   dari   dustanya  orang-orang. -al-Sunan wa al-Mubtada’at : 143

Oleh: Agus Salim
Maraji':
[1]  Al-Faid al-Qadir,IV : 18
[2]  Al-Jami’ al-Shagir  dengan  Syarah  Al-Faidul  Qadir , IV : 210, dan  As-Sunan wal mubtada’at : 142
[3]  Al-Mu’jamul kabir, VI : 83
[4]  Al-Jami’s Shagir dengan Syarah Al-Faidul Qadir, IV : 210, dan As-Sunan wal mubtada’at : 142
[5]   Sunan Ibnu majah, II : 346. bab Asyhurul hurum
[6]    Al-Faidul qadir syarah al-Jami’us Shagir IV : 210
[7]  Al-Faid al-Qadir IV : 18

No comments