PENGAMAT POLITIK: AKSI 313 ADALAH BENTUK PERLAWANAN HUKUM ATAS KETIDAK ADILAN PEMERINTAH
JAKARTA --
Pengamat politik dari Universitas Parahyangan (Bandung), Asep Warlan Yusuf
mengatakan, aksi 313 dinilai efektif jika mendapat respon serius dari
pemerintah. Namun, jika pemerintah masih terkesan abai, artinya pemerintah
telah menutup mata dan telinganya.
''Seharusnya
pemerintah lebih serius menanggapi aspirasi rakyat,'' tegas Warlan saat
dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/3).
Warlan
menuturkan, cara penegakan hukum ada empat. Pertama, dialog atau musyawarah.
Kedua, dengan fatwa atau pendapat pakar. Ketiga, dengan adanya tekanan publik.
Dan terakhir, pengadilan.
“Berarti apa
yang dilakukan besok itu (313) masuk pada cara ketiga. Yaitu tekanan publik,”
tegas Warlan.
Dari
pengamatan Warlan, apa yang dilakukan oleh sekelompok ormas Islam, seperti aksi
313 yang akan digelar besok adalah bentuk perlawanan hukum atas ketidakadilan
pemerintah. Pasalnya, tuntutan yang diajukan sangat jelas, mengingatkan
pemerintah untuk tegas atas cederanya hukum Indonesia.
“Kan
tuntutannya jelas ya, ada yang dilindungi pemerintah. Padahal, sudah jelas
statusnya terdakwa. Tapi, kaya alasan sekali hingga dia masih bebas,” ungkap
Warlan.
Menurut
Warlan, tujuan digelarnya aksi 313 ada dua, yakni untuk menekan pemerintah agar
tegas dan serius dalam kasus yang menjadi tuntutan peserta aksi. Yang kedua,
ada upaya untuk membangun komunikasi dan solidaritas umat Islam.
Warlan
mengatakan, aksi 313 itu bermula dari kesadaran umat Islam akan kesalahan atau
ketimpangan hukum yang terjadi. Tidak bisa dinilai sebagai suatu tindakan atau
peristiwa yang bermuatan politik.
“Tapi yang
namanya peristiwa besar seperti ini, pasti ada yang memanfaatkan momen. Mau
negatif, atau positif. Dikhawatirkan ada oknum di luar umat yang ingin
mengacak, didasari kepentingan politik yang berkepentingan,” jelas Warlan.
Ia berharap,
tidak ada orang yang memanfaatkan aksi 313 besok. Karena, lanjut Warlan,
pertaruhannya sangat besar, yakni citra dan keutuhan umat Islam.
source: republika.co.id
No comments