AKSI 313 MENDORONG PEMERINTAH SEGERA TINDAK PENISTA AGAMA SESUAI UNDANG-UNDANG
foto: voa-islam.com |
JAKARTA--Forum
Umat Islam (FUI) menegaskan akan tetap menggelar Aksi Bela Islam pada Jumat 13
Maret 2017 atau disebut Aksi 313. Aksi tersebut menuntut Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok sebagai terdakwa penista agama ditahan.
"Terdakwa
penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum ditahan, sedangkan posisi
hukumnya sudah layak dan wajib ditahan atau dipenjara. Namun, penahanan belum
dilakukan dengan berbagai alibi yang dipublikasikan," kata Sekretaris
Jenderal FUI Muhammad Al Khathtath kepada wartawan dalam konferensi Pers di
Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta, Kamis (23/3)
Untuk
itu, FUI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan terkait
status hukum Ahok yang masih bebas berkeliaran.
"Sedangkan
mekanisme hukum di Indonesia, terdakwa penista agama sudah seharusnya
dipenjara,"ujar ust.Khaththath.
Ust
Khaththath, mengaku heran bahwa terdakwa penista al-Quran Ahok masih bebas
berkeliaran. Padahal, terdakwa kasus serupa segera ditangkap dan dijebloskan
dalam penjara.
"Bahkan
penista agama Ahok masih jumawa dengan tetap menjabat sebagai gubernur, padahal
terdakwa serupa langsung dicopot dari jabatannya," ucapnya.
Poin-poin
di atas, kata ust Khaththath, telah melecehkan masyarakat Islam dan
menghilangkan rasa keadilan yang ini tidak bisa dibiarkan.
"Oleh
karena itu, aksi bela Islam 313 dibuat oleh para pimpinan ormas dan seluruh
komponen alumni 212 untuk menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar
melaksanakan UU dengan mencopot gubernur terdakwa Ahok dari jabatannya,"
tandasnya.
source: voa-islam.com
No comments