Polda Hentikan Kasus ‘Allah Bukan Orang Arab’ yang Menyeret Ade Armando
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penodaan agama
melalui media sosial yang menyeret dosen Universitas Indonesia (UI) Ade
Armando. Polda telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
“Sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya,” kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu
Hadiningrat di Jakarta, Senin (20/2).
Wahyu menuturkan, penyidik memutuskan kasus Ade Armando itu tidak
termasuk tindak pidana berdasarkan keterangan saksi ahli. Berdasarkan
keterangan saksi ahli itu, penyidik kepolisian menyimpulkan ucapan Armando
“Allah Bukan Orang Arab” melalui media sosial itu tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade
Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
mengungkapkan proses penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga,
Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial.
Argo menyebutkan Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah
senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop,
Blues”. Ade membuat status melalui media sosial facebook dan twitter berakun
@adearmando1 pada 20 Mei 2015 namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan
mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun twitter, namun tersangka
tidak memenuhinya.
sumber: Antara
source: ROL
No comments