Pemilik Akun Sosmed Harus Punya Sertifikat Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja bertemu
dengan pihak Twitter hari ini, Senin, 20 Februari 2017. Pertemuan ini sama
dengan yang telah dilakukan Kemenkominfo bersama Facebook, untuk meningkatkan
sistem layanan memberantas hoax.
Dikatakan pihak Kominfo, Twitter berjanji akan meningkatkan kerja sama
dan sistem review yang dipercepat sehingga penanganan penyebaran berita hoax
bisa langsung dilakukan. Berita hoax yang dimaksud seperti ujaran kebencian dan
status yang membahayakan orang lain.
“Twitter berjanji akan mempercepat proses dalam menghapus dan memblokir
konten tak pantas. Mereka mengaku selama ini telah memiliki sistem namun kami
minta lebih cepat penanganannya, 1×24 jam mereka sudah harus respons. Saat ini
ada 35 juta akun Twitter aktif dari Indonesia. Ini harus ditangani serius,”
ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan usai
bertemu Kathleen Reen, perwakilan dari Twitter Asia Pasifik, di Jakarta, Senin
20 Februari 2017.
Kominfo terus memperluas kerjasamanya dengan pemain Over The Top (OTT)
untuk memberantas berita palsu (Hoax) di media sosial. Facebook, Twitter, dan
LINE telah diajak kerjasama untuk lebih cepat memberantas hoax.
Pemilik Akun Medsos harus punya sertifikat digital
Dalam kesempatan tersebut, Semmy mengaku kemenkominfo memiliki wacana
menerapkan pola yang sama seperti one man one vote pada pengguna akun sosial
media. Ini artinya, satu pengguna hanya boleh memiliki satu akun pada satu
platform sosial media. Untuk memverifikasi akun tersebut, pemerintah
mengandalkan sertifikat digital.
Semmy mengungkap jika saat ini satu pengguna bisa memiliki lebih dari
satu akun di media sosial. Bahkan mereka kerap meniru akun milik orang lain
untuk menyebarkan hoax.
“Kalau semua akun ter-verified, ada sertifikasi digital, semua akan
jelas. Kami ingin satu orang hanya punya satu akun, seperti one man one vote.
Ini bisa dilakukan kalau ada sertifikasi digital,” papar Semmy.
Oleh karena itu, Semmy berjanji akan meminta Menkominfo untuk
mengeluarkan Peraturan Menteri guna membahas teknis soal certificates Authority
(CA). Namun sebelum itu, dia akan membenahi perihal CA agar aturan mainnya
lebih jelas.
Kominfo memang sejak 2014 telah berencana membentuk penyelenggara
sertifikat digital (CA) nasional seiring akan diberlakukannya sertifikat
digital. Selama ini Indonesia masih membeli sertifikat digital dari luar
negeri.
Sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk
mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di
internet. Sertifikat digital juga aman karena komunikasi antara dua perangkat
menggunakan enkripsi data.
Sertifikat dikeluarkan oleh Certificates Authority (CA). CA memiliki
peran yang hampir sama dengan kantor pelayanan paspor. Peran sebuah CA adalah
untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat sehingga tidak bisa dirusak.
source: gemarakyat
No comments