Fikih Jurnalistik Perkaya Kode Etik
Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah memandang penting adanya fikih jurnalistik dan fikih
komunikasi. Fikih tersebut juga dinilai dapat memperkaya dan memperkuat kode
etik jurnalistik yang sudah ada.
"Kalau
saya bukan soal penting tidak penting, tapi ini soal memperkaya," kata
Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI, Dr. Usman Yatim kepada Republika.co.id
usai Dialog Pers Memaknai HPN 2017 bertema Memerangi Hoax dan Menangkal
Penyalahgunaan Medsos di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (21/2).
Menurutnya,
ketika orang-orang mempertanyakan masalah-masalah yang dihadapi oleh dunia
jurnalistik. Seolah-olah kode etik jurnalistik yang sudah ada tidak bisa
menjawabnya. Misalnya kode etik dari dewan pers dan lain sebagainya.
Karena
itu, lanjut dia, apa salahnya jika ada lagi fikih jurnalistik dan fikih
komunikasi. Fikih ini mungkin versi Islam karena Islam kebetulan sedang banyak
disorot saat ini. Artinya, fikih jurnalistik dan komunikasi lebih tepat
dikatakan untuk memperkaya kode etik jurnalistik yang sudah ada.
"Jangan
sampai menjadi pertarungan baru lagi, jangan sampai ada istilah umat Islam mau
menandingi kode etik jurnalistik, gak ada, jangan sampai itu," tegasnya.
Usman
mengatakan, fikih jurnalistik dan fikih komunikasi untuk melengkapi dan
memperkaya kode etik jurnalistik yang sudah ada. Barangkali dengan adanya fikih
jurnalistik akan bisa lebih memperkaya dan memperkuat kode etik jurnalistik
yang sudah ada.
Sementara,
Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto
menyampaikan, saat ini media sosial sudah menjadi gaya hidup dan budaya setiap
orang. Bahkan, orang lebih percaya kepada media sosial tanpa mengecek asal usul
berita yang mereka baca dari mana.
Adanya
fikih jurnalistik dan fikih komunikasi, dikatakan dia, sebagai bagian literasi
masyarakat. Agar mereka tahu bagaimana menyikapi informasi di media sosial.
"Jadi, lebih kepada membangun sikap manusia untuk menghadapi dan
memperlakukan informasi yang sifatnya hoax," ujarnya.
Mengenai
seberapa parah hoax di media sosial saat ini, Edy mengatakan, lihat saja
menjelang pilkada banyak orang yang gaduh akibat informasi hoax di media
sosial. Memang UU ITE sudah ada, tapi fikih komunikasi dan fikih jurnalistik
untuk pegangan individu saja. Meski tidak ada sanksinya jika melanggar, tapi
fikih jurnalistik dan fikih komunikasi lebih kepada pertanggungjawaban manusia
kepada Tuhannya.
source:
ROL
No comments