SARAN PENUNDAAN SIDANG DITOLAK, POLISI PERKETAT KEAMANAN SIDANG AHOK
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
mengatakan kepolisian akan lebih memperkuat pengamanan pada sidang kasus dugaan
penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 11 April
2017.
"Keamanan akan lebih kuat, lebih fokus, dan lebih
ekstra," kata Boy usai seminar dan lokakarya Indonesia di Persimpangan
Negara Pancasila dan Negara Agama di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Boy mengatakan pengamanan tetap menjadi prioritas kepolisian untuk
menjaga ketertiban.
"Keamanan tetap dijalani. Kepolisian akan tetap mengamankan
semua proses persidangan, proses pilkada (pemilihan kepala daerah),"
ujarnya.
Dia menuturkan sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang
akan diselenggarakan pada 11 April 2017 merupakan mutlak keputusan majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya
meminta PN Jakarta Utara untuk menunda sidang lanjutan kasus dugaan penodaan
agama terdakwa Ahok tertanggal 4 April 2017.
Kepolisian beralasan penundaan jadwal sidang untuk menjaga situasi
keamanan dan ketertiban warga DKI Jakarta menjelang pemungutan suara putaran
kedua.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyarankan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa
dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelang pencoblosan
Pilkada putaran kedua 2017.
"Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian
mengirimkan surat berkaitan hal tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (8/4).
Kombes Argo mengatakan surat saran penundaan sidang Ahok itu agar
persiapan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan tertib dari gangguan
keamanan ketertiban masyarakat pada 19 April 2017.
Argo mengungkapkan pelaksanaan sidang lanjutan Ahok mendekati masa
tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sehingga perlu langkah antisipasi
potensi pengerahan massa.
Source: teropongsenayan.com
No comments