ads header

Postingan Terbaru

SARAN PENUNDAAN SIDANG DITOLAK, POLISI PERKETAT KEAMANAN SIDANG AHOK


JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kepolisian akan lebih memperkuat pengamanan pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 11 April 2017.
"Keamanan akan lebih kuat, lebih fokus, dan lebih ekstra," kata Boy usai seminar dan lokakarya Indonesia di Persimpangan Negara Pancasila dan Negara Agama di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Boy mengatakan pengamanan tetap menjadi prioritas kepolisian untuk menjaga ketertiban.
"Keamanan tetap dijalani. Kepolisian akan tetap mengamankan semua proses persidangan, proses pilkada (pemilihan kepala daerah)," ujarnya.
Dia menuturkan sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang akan diselenggarakan pada 11 April 2017 merupakan mutlak keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya meminta PN Jakarta Utara untuk menunda sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama terdakwa Ahok tertanggal 4 April 2017.
Kepolisian beralasan penundaan jadwal sidang untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban warga DKI Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyarankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelang pencoblosan Pilkada putaran kedua 2017.
"Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (8/4).
Kombes Argo mengatakan surat saran penundaan sidang Ahok itu agar persiapan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan tertib dari gangguan keamanan ketertiban masyarakat pada 19 April 2017.
Argo mengungkapkan pelaksanaan sidang lanjutan Ahok mendekati masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sehingga perlu langkah antisipasi potensi pengerahan massa.


No comments