ZAKAT UNTA, SAPI DAN KAMBING Bag. Akhir
Zakat Ternak Kambing
Sudah dijelaskan pada edisi sebelumnya, hewan ternak yang dizakati itu hanya tiga jenis, yaitu unta, sapi (kerbau), dan kambing (domba, biri-biri). Ketiga hewan ini terikat dengan ketentuan nisab dan tanpa ada haul. Walaupun di jaman Nabi hewan lain yang juga diternakkan, seperti keledai, kuda, dan ayam, tapi tidak ditemukan dalil yang mewajibkan zakatnya. Hal ini juga telah dijelaskan oleh shahabat Abu Hurairah tentang sabda Nabi SAW:
“Tidak wajib zakat bagi orang Islam atas
hambanya dan kudanya.” (Shahih al-Bukhari, II : 120; Shahih Muslim, II : 675).
Begitu juga Ali bin Abu Thalib
menegaskan kembali masalah ini:
Dari 'Ashim bin Dlamrah dari Ali bin Abu
Thalib, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Saya tidak mewajibkan untuk
mengeluarkan zakat dari kuda dan hamba sahaya...” (Sunan at-Tirmidzi, III : 7; Sunan Ibnu
Majah, I : 579; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, II : 114-115).
Oleh karena itu, sekali lagi perlu
ditegaskan, selain dari ketiga jenis hewan tersebut tidak ditemukan ketentuan
zakatnya. Banyak jenis harta yang di zaman Nabi sudah ada dan sampai sekarang
tetap ada, tapi tidak kita ketemukan ketentuan zakatnya, misalnya: Mutiara dan
permata, yang baik dulu maupun sekarang nilai atau harganya sudah lebih mahal
daripada emas dan perak yang ada ketentuan zakatnya. Binatang seperti kuda,
keledai, dan ayam, sudah ada dan dipelihara, semuanya berbeda dengan unta,
sapi, dan kambing yang ada ketentuan zakatnya. Silahkan untuk segera mengeluarkan
infaq dan atau shadaqahnya bagi yang ingin berkontribusi untuk Islam
sekemampuannya masing-masing.
Jika hewan ternak selain yang tiga di
atas diperdagangkan, maka wajib zakat yang berlaku adalah zakat tijarah
(perdagangan). Hal ini berarti jika ketiga hewan ternak di atas juga diperdagangkan
maka berlaku dua kewajiban zakat; Yaitu zakat hewan ternak dan zakat
perdagangan.
Terakhir untuk nishab kambing (domba,
biri-biri) adalah 40 ekor. Ketentuan ini juga berdasarkan surat dari Abu Bakar
kepada Anas bin Malik yang ketika itu diutus ke Bahrain:
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq menulis
surat kepadanya: “Ini adalah ukuran zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW
atas kaum muslimin. Yang diperintahkan
Allah atas rasul-Nya... Mengenai zakat kambing, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing,
zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya
dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor
kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor
kambing. Apabila jumlah kambing kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya
zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan (infaq dan atau shadaqah)...” (Shahih al-Bukhari; II : 118).
Berdasarkan hadits tersebut, maka
ketentuannya dapat kita rinci sebagai berikut:
- 40 ekor s.d. 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
- 121 ekor s.d. 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
- 201 ekor s.d. 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing.
- Apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap 100 ekor
zakatnya 1 ekor kambing.
Tentang zakat kambing ini tidak ditentukan umurnya, maka kita
mengambil kebiasaannya, jadi bukan anak kambing yang masih menyusu.
Apabila hewan –unta, sapi (kerbau), atau
kambing (domba, biri-biri)– diternakkan dari kerjasama antara beberapa pihak,
maka zakatnya dibagi rata sesuai saham masing-masing. Selain itu, hewan yang
dikeluarkan sebagai zakat harus yang sempurna; tidak cacat/sakit, dan tidak tua
umurnya. Dan tidak boleh zakat dengan hewan jantan kecuali jika pemiliknya
menghendaki. Larangan ini berdasarkan kelanjutan hadits di atas sebagai
berikut:
“Hewan
ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata
antara keduanya.
Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan buta sebelah, dan tidak
boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.” (Shahih al-Bukhari; II : 118).
Tidak ada wajib zakat dari hewan ternak
–unta, sapi (kerbau), atau kambing (domba, biri-biri)– yang dipekerjakan
(seperti yang digunakan untuk membantu proses produksi). Hal ini berdasarkan
hadits (mauquf) yang diterima dari Ali bin Abu Thalib; “Tidak ada zakat atas
sapi yang dipekerjakan.” (Sunan Abu Daud, II : 99; Sunan ad-Daruquthni, II
: 493).
Oleh: Agus Salim
Buletin Tanwir edisi 153 Th. VI / 24 Maret 2017
No comments