ads header

Postingan Terbaru

ZAKAT UNTA, SAPI DAN KAMBING Bag. Akhir


Zakat Ternak Kambing
Sudah dijelaskan pada edisi sebelumnya, hewan ternak yang dizakati itu hanya tiga jenis, yaitu untasapi (kerbau), dan kambing (domba, biri-biri). Ketiga hewan ini terikat dengan ketentuan nisab dan tanpa ada haul. Walaupun di jaman Nabi hewan lain yang juga diternakkan, seperti keledai, kuda, dan ayam, tapi tidak ditemukan dalil yang mewajibkan zakatnya. Hal ini juga telah dijelaskan oleh shahabat Abu Hurairah tentang sabda Nabi SAW:
“Tidak wajib zakat bagi orang Islam atas hambanya dan kudanya.” (Shahih al-Bukhari, II : 120; Shahih Muslim, II : 675).
Begitu juga Ali bin Abu Thalib menegaskan kembali masalah ini:
Dari 'Ashim bin Dlamrah dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Saya tidak mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kuda dan hamba sahaya...” (Sunan at-Tirmidzi, III : 7; Sunan Ibnu Majah, I : 579; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, II : 114-115).
Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan, selain dari ketiga jenis hewan tersebut tidak ditemukan ketentuan zakatnya. Banyak jenis harta yang di zaman Nabi sudah ada dan sampai sekarang tetap ada, tapi tidak kita ketemukan ketentuan zakatnya, misalnya: Mutiara dan permata, yang baik dulu maupun sekarang nilai atau harganya sudah lebih mahal daripada emas dan perak yang ada ketentuan zakatnya. Binatang seperti kuda, keledai, dan ayam, sudah ada dan dipelihara, semuanya berbeda dengan unta, sapi, dan kambing yang ada ketentuan zakatnya. Silahkan untuk segera mengeluarkan infaq dan atau shadaqahnya bagi yang ingin berkontribusi untuk Islam sekemampuannya masing-masing.
Jika hewan ternak selain yang tiga di atas diperdagangkan, maka wajib zakat yang berlaku adalah zakat tijarah (perdagangan). Hal ini berarti jika ketiga hewan ternak di atas juga diperdagangkan maka berlaku dua kewajiban zakat; Yaitu zakat hewan ternak dan zakat perdagangan.
Terakhir untuk nishab kambing (domba, biri-biri) adalah 40 ekor. Ketentuan ini juga berdasarkan surat dari Abu Bakar kepada Anas bin Malik yang ketika itu diutus ke Bahrain:
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq menulis surat kepadanya: “Ini adalah ukuran zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya... Mengenai zakat kambing, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan (infaq dan atau shadaqah)...” (Shahih al-Bukhari; II : 118).
Berdasarkan hadits tersebut, maka ketentuannya dapat kita rinci sebagai berikut:
-      40 ekor s.d. 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
-      121 ekor s.d. 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
-      201 ekor s.d. 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing.
-      Apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
Tentang zakat kambing ini tidak ditentukan umurnya, maka kita mengambil kebiasaannya, jadi bukan anak kambing yang masih menyusu.
Apabila hewan –unta, sapi (kerbau), atau kambing (domba, biri-biri)– diternakkan dari kerjasama antara beberapa pihak, maka zakatnya dibagi rata sesuai saham masing-masing. Selain itu, hewan yang dikeluarkan sebagai zakat harus yang sempurna; tidak cacat/sakit, dan tidak tua umurnya. Dan tidak boleh zakat dengan hewan jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Larangan ini berdasarkan kelanjutan hadits di atas sebagai berikut:
Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan buta sebelah, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.” (Shahih al-Bukhari; II : 118).

Tidak ada wajib zakat dari hewan ternak –unta, sapi (kerbau), atau kambing (domba, biri-biri)– yang dipekerjakan (seperti yang digunakan untuk membantu proses produksi). Hal ini berdasarkan hadits (mauquf) yang diterima dari Ali bin Abu Thalib; “Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan.” (Sunan Abu Daud, II : 99; Sunan ad-Daruquthni, II : 493).

Oleh: Agus Salim
Buletin Tanwir edisi 153 Th. VI / 24 Maret 2017

No comments