ZAKAT EMAS DAN PERAK
Seperti telah dijelaskan pada ulasan sejarah (tarikh
tasyri’) nya, bahwa syariat zakat yang mulai terikat aturan-aturan tertentu
mulai diberlakukan pada tahun ke-2 H dengan turunnya firman Allah SWT:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah :
103)
Yang dimaksud pada ayat di atas adalah zakat maal
(harta); yakni zakat untuk jenis harta tertentu yang sudah ditentukan oleh nash
al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi, artinya tidak semua jenis harta terkena wajib
zakat. Jenis harta tersebut adalah: (1). Emas dan perak sebagai simpanan, (2).
Emas dan perak sebagai perhiasan, (3). Uang simpanan tunai atau dalam bentuk
surat berharga (4). Binatang ternak, (5). Ma’adin (barang tambang), (6). ‘Arudh
tijarah (barang dagangan), (7). Zira’ah (hasil pertanian), dan (8). Rikaz
(barang temuan).
Emas dan Perak sebagai Simpanan
Adanya kewajiban zakat yang diambil dari emas dan perak
simpanan terikat dengan ketentuan nishab, haul, dan persentase. Nishab adalah ukuran
minimal jumlah yang dikenakan zakat. Sedangkan haul artinya batas waktu wajib
mengeluarkan zakat, yaitu sesudah setahun.
Apabila emas simpanan sudah mencapai nishab 20 dinar
-kurang lebih 90 gram-, maka wajib diambil zakatnya dengan persentase 2,5% per
tahun. Sedangkan perak simpanan bila mencapai jumlah sebanyak 600 gram, maka
wajib diambil zakatnya dengan persentase 2,5% per tahun.
Dalil yang berhubungan dengan nishab dan jumlahnya
adalah:
Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah tiba masa
satu tahun (wajib zakat) padanya lima dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu,
yaitu emas, hingga engkau mempunyai dua puluh dinar juga telah tiba masanya
satu tahun maka wajib padanya setengah dinar
(Sunan Abu Daud, II : 100).
Dan tidak wajib zakat dari yang kurang dari lima uqiyah
(1 uqiyah = 40 dirham) (Shahih Muslim, II :
674).
Adapun harta yang disimpan di dalam bentuk uang kertas,
cek, atau semilasnya, tetap harus dikeluarkan zakatnya asalkan nishab dan
haulnya sudah sampai.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih
(QS. at-Taubah : 34)
Zakat pada keduanya itu tidak terbatas pada mata uang
emas emas dan perak saja, termasuk juga logam emas/perak atau mata uang lainnya
(bukan dari emas/perak).
Emas dan Perak sebagai Perhiasan
Kewajiban zakat yang diambil dari emas dan perak sebagai
perhiasan tidak terikat dengan syarat nishab dan haul. Emas dan perak perhiasan
wajib diambil zakatnya dengan persentase 2,5% sebelum perhiasan tersebut
dipakai dan cukup sekali saja. Kesimpulan ini diambil dari riwayat-riwayat
sebagai berikut:
Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Saya memakai
gelang-gelang dari emas, lalu saya bertanya (kepada Nabi SAW), ‘Wahai
Rasulullah! Apakah gelang tersebut termasuk barang simpanan (yang terlarang)?’
Nabi menjawab, ‘Apabila sudah engkau tunaikan zakatnya, maka bukanlah merupakan
simpanan’.” (al-Mustadrak ‘ala Shahihain, I : 547; Sunan Abu Daud,
II : 95)
Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW datang kepadaku.
Lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, kemudian beliau
bertanya, ‘Apa ini wahai Aisyah?’ Aku menjawab, ‘Saya membuat cincin-cincin
agar berhias untukmu, ya Rasulullah’. Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau
sudah tunaikan zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau bersabda, “Cincin
tersebut cukup untuk memasukkanmu ke neraka’.” (al-Mustadrak ‘ala Shahihain, I
: 547; Sunan Abu Daud, II : 95)
Bahwasanya seorang wanita datang kepada Nabi SAW beserta
seorang anak perempuannya, yang memakai dua gelang tangan dari emas, lalu
beliau bertanya kepadanya, “Apakah sudah engkau tunaikan zakat gelang ini?”
Jawabnya, “Belum.” Sabdanya, “Apakah engkau suka nanti Allah gelangkan
dengannya di hari kiamat dua gelang dari api?” Lalu ia lepas keduanya dan ia
berikan kepada Nabi SAW, sambil berkata, “Kedua gelang ini untuk Allah dan
Rasul-Nya (ia dermakan)” (Sunan Abu Daud, II : 95; Sunan at-Tirmidzi, III : 20;
Sunan an-Nasai, V : 38).
Hadits pertama menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat
perhiasan itu cukup sekali saja, sebab jawaban Nabi kepada Ummu Salamah jelas
itu cukup dikeluarkan, bebas dari istilah barang simpanan yang terlarang.
Hadits kedua menerangkan bahwa cincin menurut
kebiasaannya beratnya tidak sampai nishab, apalagi cincin tersebut dari perak.
Sedangkan hadits ketiga memberi gambaran bahwa Nabi SAW
langsung bertanya tentang zakatnya, tanpa bertanya sudah berapa gelang tersebut
di tangannya, menunjukkan tidak ada haul untuk perhiasan.
Oleh: Agus Salim | buletin Tanwir Edisi 149, 24 Pebruari 2017
No comments