SETELAH DANA HAJI, PEMERINTAH LIRIK DANA ZAKAT
TANWIRNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan,
pengelolaan dana zakat di Indonesia masih belum dilakukan secara optimal,
padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak.
Hal tersebut diungkapkannya dalam acara 2nd Annual
Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Rabu
(23/8/2017).
Sri Mulyani menyebutkan, ekonomi berbasis islami dan
keuangan syariah, dengan konsep yang khas, telah berkontribusi dan akan terus
mendukung tercapainya tujuan pembangunan.
Apalagi, ekonomi berbasis islam berdiri di atas
seperangkat tujuan komprehensif yang telah dirumuskan oleh para ulama islam
sebagai tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, perlindungan hidup,
perlindungan intelek, perlindungan keturunan, dan perlindungan kekayaan atau
harta benda.
"Ekonomi berbasis islam, dalam banyak hal telah
selaras dengan tujuan pembangunan PBB. Zakat dan wakaf, misalnya juga telah
banyak digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kualitas hidup dan
sekaligus meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin," kata Sri
Mulyani.
Dia menceritakan, bahwa masih ada sekelompok orang
yang mengerti zakat hanya sebagai kewajiban tahunan yang dibayar pada akhir
Ramadan, yakni zakat fitrah. Padahal, ada jenis zakat yang jarang dipenuhi atau
dibayar seperti zakat maal atau zakat kaya.
Belum taatnya pembayaran zakat maal, kata Sri Mulyani,
dimungkinkan karena pemahaman tradisional bahwa objek zakat maal hanya emas,
perak, pertanian, peternakan, dan pertambangan.
"Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah karena
kebanyakan harta benda pada saat itu berada dalam bentuk itu. Tapi saat ini
harta atau kekayaan bisa dalam bentuk yang jauh berbeda seperti saham, sukuk,
dan upah atau gaji, bahwa jika kita mengikuti definisi kekayaan klasik mungkin bukan
objek zakat," papar dia.
Sama seperti pajak, kata Sri Mulyani, zakat maal ini
harus dibebankan kepada aset produktif atau tumbuh, sebagai kelebihan kebutuhan
dasar yang sudah dimiliki sempurna memenuhi kuantitas, dan bertahan dalam
jangka waktu tertentu. Menurut dia, dengan adanya pembayaran zakat maal, maka
potensi koleksi zakat juga meningkat.
Pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa
menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara islam termasuk
Indonesia. Sebab, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal
melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan
pengelolaan zakat belum optimal.
"Jadi bagaimana mengolah, me-manage dana ini,
karena ini sama seperti pajak, anda membayar dan tidak mengharapkan ini
kembali, seperti pajak wajib berdasarkan UU, ini tujuannya melakukan
pembangunan, ini harus dikelola transparan, dan ini juga menciptakan keyakinan
umat dan memenuhi pembayaran zakat, agar menggunakan sumber daya dengan
baik," jelas dia. [muslimina]
No comments