PERNYATAAN SIKAP DARI ALIANSI AKTIFIS DAN MASYARAKAT MUSLIM TASIKMALAYA TERHADAP PERPPU NO. 2 TAHUN 2017
Tasikmalaya, tanwirnews - Sesuai agenda yang telah disepakati, hari Jum'at (21/07/2017) Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (AL-MUMTAZ)menggelar aksi solidaritas dan advokasi sebagai bentuk penolakan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Masa mulai berkumpul pada pukul 09.30 WIB di Tugu Adipura, depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya.
Berikut pernyataan sikap AL-MUMTAZ terhadap Perppu No. 2 Tahun 2017;
PERNYATAAN SIKAP
TENTANG PERPPU NO. 2 TAHUN
2017
Setelah
membaca dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No
2 tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017, dengan ini kami dari Aliansi Aktifis dan
Masyarakat Muslim Tasikmalaya (AL MUMTAZ) menyatakan MENOLAK PERPPU tersebut
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa semua penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) harus mengacu pada ukuran objektif penerbitan PERPPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU, yaitu:
·
Adanya
keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat
berdasarkan Undang-Undang.
·
Undang-Undang
yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada
Undang-Undang tetapi tidak memadai.
·
Kekosongan
hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara
prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan
yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Hingga saat ini belum ada
situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana ketiga indikator tersebut.
- Bahwa Pembubaran Ormas lebih tepat melalui proses hukum di Pengadilan.
Dalam
PERPPU ini pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah setelah adanya tahapan
pemberitahuan Surat Peringatan (SP) sekali saja, lalu penghentian kegiatan
ormas dan pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan bubar (pasal
62 dan 80A)
- Bahwa negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya baik lisan atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 pasal 28 E dan Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 24
- Bahwa PERPPU ini memuat juga tentang pidana, yang tercantum dalam BAB XVIIA, disebutkan bahwa anggota dan pengurus ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya hukuman seumur hidup.
Untuk
itu kami meminta:
- Kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda dulu atau hindarkan adanya korban pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah. Kecuali memberlakukan terhadap ormas atau kelompok yang telah nyata nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan separatis, ormas yang berpahan atheis ,komunis sebagaimana pasal 59 ayat 4 b dan c.
- Kepada Ketua dan Anggota DPR RI agar MENOLAK PERPPU ini menjadi Undang- Undang.
- Mengingatkan pemerintah bahwa penguasa menjalankan amanah rakyat akan dimintai pertanggungan jawab di hadapan Allah di hari tidak ada penguasa kecuali Allah SWT, supaya tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan kedhaliman.
Tasikmalaya, 21
Juli 2017
ALIANSI AKTIFIS DAN
MASYARKAT MUSLIM TASIKMALAYA
(AL MUMTAZ )
Aksi akan dilanjutkan setelah shalat jum'at dengan agenda longmarch ke kantor DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan peryataan sikap tersebut. [fr]
No comments