ZAKAT TIJARAH Bag. 1
Kata tijarah
merupakan mashdar (akar kata) bagi tajara – yatjuru yang
berarti aktivitas berdagang. Sedangkan secara istilah kata tijarah ini terdapat
perbedaan orientasi:
A. Ar-Raghib
al-Asfahani: “Tijarah adalah mengelola modal untuk mencari laba (keuntungan)”
(al-Mufradat fi Gharib al-Quran, I : 178).
B. al-Jurjani:
“Tijarah adalah ungkapan tentang membeli sesuatu untuk dijual karena (mencari)
laba” (at-Ta’rifat : 72).
C. Abdur
Rauf al-Munawi: “Tijarah adalah membalikkan harta dengan mengelolanya dengan
tujuan mencari laba” (at-Ta’arif : 160).
D. DR. Yusuf
al-Qardhawi: “Tijarah adalah sesuatu yang dipersiapkan untuk jual-beli dengan
maksud mencari laba” (Fiqhuz Zakat, I : 314).
E. Lois
Ma’luf: Kata tijarah mencakup dua pengertian; “Jual-beli dengan tujuan mencari
laba” Dan “Sesuatu yang diperdagangkan” (al-Munjid : 59).
Dari berbagai definisi
di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kata tijarah itu menunjukkan dua
pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua,
komoditas (barang dagangan). Tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli diistilahkan
juga dengan al-buyu’ (bentuk jamak/plural dari al-bay’).
Sedangkan tijarah dalam pengertian komoditas diistilahkan pula dengan ‘arudh
at-tijarah.
Kata tijarah dalam
pengertian aktivitas jual-beli digunakan dalam al-Quran sebanyak 7 kali: (1)
Al-Baqarah 1 kali, (2) an-Nisa 1 kali, (3) at-Taubah 1 kali, (4) an-Nur 1 kali,
(5) Fathir 1 kali, dan (6) al-Jumu’ah 2 kali.
Selain itu kata
tijarah digunakan pula dalam al-Quran sebagai kiasan ganjaran amal sebanyak 2
kali, yaitu dalam surat al-Baqarah 1 kali dan ash-Shaf 1 kali.
Mereka itulah
orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung
perniagaan (tijaarah) mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk. (al-Baqarah : 16).
Hai orang-orang
yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan (tijaarah) yang dapat
menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (QS. ash-Shaf : 10).
Selain kata
tijarah, al-Quran juga menggunakan kata al-bay’ (mufrad/tunggal). Di
dalam al-Quran, penyebutan kata bay' diulang sebanyak 7 kali: (1)
al-Baqarah 3 kali, (2) at-Taubah 1 kali, (3) Ibrahim 1 kali, (4) an-Nur 1 kali,
dan (5) al-Jumu’ah 1 kali.
Al-Quran juga
menggunakan kedua kata itu secara bersamaan, seperti pada surat an-Nur ayat 37:
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan (tijaarah) dan tidak (pula)
oleh jual-beli (bay’) dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan
(dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati
dan penglihatan menjadi goncang.”
Kata tijarah dalam
pengertian aktivitas jual-beli digunakan pula dalam hadis dan diulang ratusan
kali, antara lain:
Dari Nu’aim bin
Abdurrahman al-Azdi, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “90% pintu rezeki
itu ada pada perdagangan (tijaarah) dan 10 % ada pada peternakan.” (HR.
Said bin Manshur, Tafsir ad-Durr al-Mantsur, II : 495).
Dari Ali, ia
berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Profesi terbaik kamu adalah penjual
sutera, bisnis yang terbaik adalah jual kain, dan 90% rezeki ada pada
perdagangan (tijaarah), 10% ada pada berbagai profesi.” (HR. ad-Dailami,
al-Firdaus bi Ma'tsur al-Khithab, II : 176).
Dalam riwayat lain
disebutkan, “Hendaklah kamu kuasai perdagangan (tijaarah), karena 90% pintu
rezeki ada dalam perdagangan.” (HR. Ibrahim al-Harabi, Ihya Ulum ad-Din, II
: 62).
Selain dengan kata
tijarah di dalam hadis digunakan pula kata al-bay’ (mufrad/tunggal). Di
dalam hadis, penyebutan kata bay’ diulang ratusan kali, antara lain:
Dari Rifa'ah bin Rafi'
bahwa Nabi SAW pernah ditanya: “Pekerjaan apakah yang paling baik?”. Beliau
bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli (bay’)
yang mabrur.” (HR. al-Bazzaar, Musnad al-Bazzar, IX : 183)
Pengertian
& Dasar Hukum Kewajiban Zakat Tijarah
Sebagaimana
disebutkan di atas bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama,
aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Namun dalam
konteks zakat, yang dimaksud dengan zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan
dengan komoditas bukan aktivitas. Dengan kata lain, menzakati maal (komoditas)
bukan ‘amal (aktivitas dagang). Perhatikanlah firman Allah SWT dan sabda
Nabi SAW sebagai berikut:
1. Hai
orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari usaha kamu yang baik-baik
(min thayyibati ma kasabtum) dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. (QS
al-Baqarah : 267).
Mujahid
mengatakan tentang firman Allah min thayyibati ma kasabtum, “Maksudnya
adalah dari tijarah.” (Lihat: Jami’ul Bayan fi Ta’wil al-Quran, V : 556).
2. Dari Abu
Dzar al-Ghifari, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Pada (ternak) unta ada
zakatnya, pada (ternak) kambing ada zakatnya, pada (ternak) sapi ada zakatnya,
dan pada (perdagangan) kain juga ada zakatnya.” (HR. al-Hakim, al-Mustadrak
‘ala ash-Shahihain, I : 545).
3. Dari
Samurah bin Jundab, ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar
mengeluarkan zakat dari yang kami siapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu
Daud, Sunan Abu Daud, II : 95).
Berdasarkan ayat
dan penjelasan dari sabda Nabi di atas, yang dimaksud dengan zakat tijarah
adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas. Dan yang dimaksud dengan komoditas
atau barang dagangan itu sendiri adalah semua barang yang disediakan untuk didagangkan,
sekalipun barang tersebut disediakan tanpa memakai modal uang. Seperti mengumpulkan
batu atau pasir dari sungai, atau barang dari bisnis reseller dengan
sistem dropship. Bila semua itu disediakan untuk didagangkan, maka
barang-barang itu termasuk barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
No comments