ads header

Postingan Terbaru

ZAKAT TIJARAH Bag. 1


Kata tijarah merupakan mashdar (akar kata) bagi tajarayatjuru yang berarti aktivitas berdagang. Sedangkan secara istilah kata tijarah ini terdapat perbedaan orientasi:
A.   Ar-Raghib al-Asfahani: “Tijarah adalah mengelola modal untuk mencari laba (keuntungan)” (al-Mufradat fi Gharib al-Quran, I : 178).
B.   al-Jurjani: “Tijarah adalah ungkapan tentang membeli sesuatu untuk dijual karena (mencari) laba” (at-Ta’rifat : 72).
C. Abdur Rauf al-Munawi: “Tijarah adalah membalikkan harta dengan mengelolanya dengan tujuan mencari laba” (at-Ta’arif : 160).
D.   DR. Yusuf al-Qardhawi: “Tijarah adalah sesuatu yang dipersiapkan untuk jual-beli dengan maksud mencari laba” (Fiqhuz Zakat, I : 314).
E.   Lois Ma’luf: Kata tijarah mencakup dua pengertian; “Jual-beli dengan tujuan mencari laba” Dan “Sesuatu yang diperdagangkan” (al-Munjid : 59).
Dari berbagai definisi di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kata tijarah itu menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli diistilahkan juga dengan al-buyu’ (bentuk jamak/plural dari al-bay’). Sedangkan tijarah dalam pengertian komoditas diistilahkan pula dengan ‘arudh at-tijarah.
Kata tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli digunakan dalam al-Quran sebanyak 7 kali: (1) Al-Baqarah 1 kali, (2) an-Nisa 1 kali, (3) at-Taubah 1 kali, (4) an-Nur 1 kali, (5) Fathir 1 kali, dan (6) al-Jumu’ah 2 kali.
Selain itu kata tijarah digunakan pula dalam al-Quran sebagai kiasan ganjaran amal sebanyak 2 kali, yaitu dalam surat al-Baqarah 1 kali dan ash-Shaf 1 kali.
Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan (tijaarah) mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk. (al-Baqarah : 16).
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan (tijaarah) yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (QS. ash-Shaf : 10).
Selain kata tijarah, al-Quran juga menggunakan kata al-bay’ (mufrad/tunggal). Di dalam al-Quran, penyebutan kata bay' diulang sebanyak 7 kali: (1) al-Baqarah 3 kali, (2) at-Taubah 1 kali, (3) Ibrahim 1 kali, (4) an-Nur 1 kali, dan (5) al-Jumu’ah 1 kali.
Al-Quran juga menggunakan kedua kata itu secara bersamaan, seperti pada surat an-Nur ayat 37: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan (tijaarah) dan tidak (pula) oleh jual-beli (bay’) dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”
Kata tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli digunakan pula dalam hadis dan diulang ratusan kali, antara lain:
Dari Nu’aim bin Abdurrahman al-Azdi, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “90% pintu rezeki itu ada pada perdagangan (tijaarah) dan 10 % ada pada peternakan.” (HR. Said bin Manshur, Tafsir ad-Durr al-Mantsur, II : 495).
Dari Ali, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Profesi terbaik kamu adalah penjual sutera, bisnis yang terbaik adalah jual kain, dan 90% rezeki ada pada perdagangan (tijaarah), 10% ada pada berbagai profesi.” (HR. ad-Dailami, al-Firdaus bi Ma'tsur al-Khithab, II : 176).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Hendaklah kamu kuasai perdagangan (tijaarah), karena 90% pintu rezeki ada dalam perdagangan.” (HR. Ibrahim al-Harabi, Ihya Ulum ad-Din, II : 62).
Selain dengan kata tijarah di dalam hadis digunakan pula kata al-bay’ (mufrad/tunggal). Di dalam hadis, penyebutan kata bay’ diulang ratusan kali, antara lain:
Dari Rifa'ah bin Rafi' bahwa Nabi SAW pernah ditanya: “Pekerjaan apakah yang paling baik?”. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli (bay’) yang mabrur.” (HR. al-Bazzaar, Musnad al-Bazzar, IX : 183)


Pengertian & Dasar Hukum Kewajiban Zakat Tijarah
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Namun dalam konteks zakat, yang dimaksud dengan zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas bukan aktivitas. Dengan kata lain, menzakati maal (komoditas) bukan ‘amal (aktivitas dagang). Perhatikanlah firman Allah SWT dan sabda Nabi SAW sebagai berikut:
1.   Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari usaha kamu yang baik-baik (min thayyibati ma kasabtum) dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS al-Baqarah : 267).
Mujahid mengatakan tentang firman Allah min thayyibati ma kasabtum, “Maksudnya adalah dari tijarah.” (Lihat: Jami’ul Bayan fi Ta’wil al-Quran, V : 556).
2.   Dari Abu Dzar al-Ghifari, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Pada (ternak) unta ada zakatnya, pada (ternak) kambing ada zakatnya, pada (ternak) sapi ada zakatnya, dan pada (perdagangan) kain juga ada zakatnya.” (HR. al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, I : 545).
3.   Dari Samurah bin Jundab, ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari yang kami siapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud, II : 95).

Berdasarkan ayat dan penjelasan dari sabda Nabi di atas, yang dimaksud dengan zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas. Dan yang dimaksud dengan komoditas atau barang dagangan itu sendiri adalah semua barang yang disediakan untuk didagangkan, sekalipun barang tersebut disediakan tanpa memakai modal uang. Seperti mengumpulkan batu atau pasir dari sungai, atau barang dari bisnis reseller dengan sistem dropship. Bila semua itu disediakan untuk didagangkan, maka barang-barang itu termasuk barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya.

No comments