Senin, Pasangan Dede-Asep Akan Ajukan Gugatan ke MK
TASIK – Tim Pemenangan
Pasangan Calon Wali Kota Tasikmalaya Ir H Dede Sudrajat – dr H Asep Hidayat
(Dahsyat) segera melayangkan surat gugatan hasil Pilkada 2017 ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Kami direncanakan Senin
(27/2) akan menyerahkan berkas dan registrasi ke MK. Sekarang sedang melengkapi
dan gelar perkara di internal tim,” ujar Ketua Tim Khusus Dede-Asep, H Nanang
Nurjamil di Tajur Indihiang, Kota Tasikmalaya kemarin (23/2).
Ada tujuh poin yang akan
dibawa Tim Khusus Dahsyat ke MK. Diantaranya, dugaan pelanggaran terkait surat
keterangan (suket), penggiringan pencoblosan oleh kelompok penyelenggara
pemungutan suara (KPPS), keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), money
politics, black campaign dan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT). “Sekarang
alat bukti semakin lengkap terus berdatangan dari masyarakat dan saksi,”
jelasnya.
H Nanang mengaku
berterima kasih kepada Disdukcapil sudah mengakui adanya pengeluaran surat
keterangan sebanyak 26.000 berdasarkan surat Mendagri No 471.13/10231/Dukcapil
tanggal 29 September 2016. Aturan tersebut membahas format suket sebagai
pengganti KTP-el. Hanya untuk suket yang absah ditandai munculnya barcode dan
NIK penduduk yang bersangkutan. “Tapi pada kenyataannya kami banyak menemukan
fakta suket tersebut tidak memiliki barcode,” terangnya.
Temuan ini bukan hanya
satu, bahkan ada surat keterangan yang dikeluarkan secara kolektif. Kami akan
mempertanyakan ini ke MK terkait Disdukcapil mengeluarkan suket secara
kolektif, apakah dibenarkan dan ada aturannya atau tidak. “Kami juga meragukan,
Disdukcapil mengeluarkan suket dalam rentan waktu singkat dengan jumlah yang
cukup banyak,” ungkapnya.
Terbukti atau tidak
nanti bagaimana hasil persidangan di MK. Pihaknya sudah komitmen, apapun hasil
yang diputuskan oleh MK akan menerimanya secara legowo, karena MK merupakan
lembaga tertinggi yang menangani permasalahan gugatan pilkada.
Terpisah, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Dr H Kholis Mukhlis mengatakan pihaknya
sudah menyerahkan laporan berita acara dan surat keputusan tentang hasil
rekapitulasi suara ke KPU RI kemarin. Kemudian melakukan konsultasi tentang
kemungkinan adanya keberatan melalui MK dari pasangan calon.
Semua pasangan calon
dimungkinkan melakukan gugatan, terlepas dia unggul atau tidak pada hasil
rekapitulasi suara. Memang ada syarat untuk bisa melakukan gugatan ke MK. Tapi,
untuk tahap dasar MK pasti akan menerima untuk pendaftaran. Hanya nanti pada sidang
pendahuluan akan ada sortir gugatan mana yang memenuhi syarat atau tidak.
Sedangkan untuk jadwal
pendaftaran ke MK, diberikan waktu tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi
suara di daerah. “Nanti MK juga akan memberi tahu ada gugatan atau tidaknya. Sehingga
KPU bisa mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menjawab gugatan
tersebut,” tandasnya.
source: radartasikmalaya
No comments