ads header

Postingan Terbaru

Senin, Pasangan Dede-Asep Akan Ajukan Gugatan ke MK


TASIK – Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota Tasikmalaya Ir H Dede Sudrajat – dr H Asep Hidayat (Dahsyat) segera melayangkan surat gugatan hasil Pilkada 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami direncanakan Senin (27/2) akan menyerahkan berkas dan registrasi ke MK. Sekarang sedang melengkapi dan gelar perkara di internal tim,” ujar Ketua Tim Khusus Dede-Asep, H Nanang Nurjamil di Tajur Indihiang, Kota Tasikmalaya kemarin (23/2).
Ada tujuh poin yang akan dibawa Tim Khusus Dahsyat ke MK. Diantaranya, dugaan pelanggaran terkait surat keterangan (suket), penggiringan pencoblosan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), money politics, black campaign dan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT). “Sekarang alat bukti semakin lengkap terus berdatangan dari masyarakat dan saksi,” jelasnya.
H Nanang mengaku berterima kasih kepada Disdukcapil sudah mengakui adanya pengeluaran surat keterangan sebanyak 26.000 berdasarkan surat Mendagri No 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016. Aturan tersebut membahas format suket sebagai pengganti KTP-el. Hanya untuk suket yang absah ditandai munculnya barcode dan NIK penduduk yang bersangkutan. “Tapi pada kenyataannya kami banyak menemukan fakta suket tersebut tidak memiliki barcode,” terangnya.
Temuan ini bukan hanya satu, bahkan ada surat keterangan yang dikeluarkan secara kolektif. Kami akan mempertanyakan ini ke MK terkait Disdukcapil mengeluarkan suket secara kolektif, apakah dibenarkan dan ada aturannya atau tidak. “Kami juga meragukan, Disdukcapil mengeluarkan suket dalam rentan waktu singkat dengan jumlah yang cukup banyak,” ungkapnya.
Terbukti atau tidak nanti bagaimana hasil persidangan di MK. Pihaknya sudah komitmen, apapun hasil yang diputuskan oleh MK akan menerimanya secara legowo, karena MK merupakan lembaga tertinggi yang menangani permasalahan gugatan pilkada.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Dr H Kholis Mukhlis mengatakan pihaknya sudah menyerahkan laporan berita acara dan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi suara ke KPU RI kemarin. Kemudian melakukan konsultasi tentang kemungkinan adanya keberatan melalui MK dari pasangan calon.
Semua pasangan calon dimungkinkan melakukan gugatan, terlepas dia unggul atau tidak pada hasil rekapitulasi suara. Memang ada syarat untuk bisa melakukan gugatan ke MK. Tapi, untuk tahap dasar MK pasti akan menerima untuk pendaftaran. Hanya nanti pada sidang pendahuluan akan ada sortir gugatan mana yang memenuhi syarat atau tidak.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran ke MK, diberikan waktu tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara di daerah. “Nanti MK juga akan memberi tahu ada gugatan atau tidaknya. Sehingga KPU bisa mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menjawab gugatan tersebut,” tandasnya.


No comments