UMMAT ISLAM INDONESIA & PARA HABAIB SERTA PARA ULAMA MENOLAK PERPU NO 2/2017
Jumat 21 Syawal 1438/14 Juli 2017
bertempat di Aula AQL Islamic Centre, Jakarta. Pkl. 16.30 sd 21.00 telah
dilaksanakan Rapat Kordinasi dan Konsolidasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah
yang tidak setuju dengan PERPU NO.02 tahun 2017 Tentang Ormas.
Hadir pada acara tersebut beberapa
tokoh, perwakilan pimpinan ormas, para ahli hukum dan advokat.
Rekomendasi Rapat
Setelah memperhatikan pengantar
rapat dari KH. Bachtiar Nasir; pandangan hukum dari Dr. Kapitra Ampera SH, MH.,
Munarman, SH, MH., dan Ahmad Michdan, SH, MH. ; Pandangan utusan pimpinan ormas
dan lembaga dakwah seperti Dewan Dakwah, PERSIS, HTI, IKADI, Hidayatullah,
Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, Pimpina Pesantren Asy Syafiiyah Jakarta;
juga laporan adanya penolakan terhadap PERPPU 02/2017 dari PUI, Al Washliyah,
Matlaul Anwar, Al Irsyad, Parmusi, SI, dan lain lain; maka Rapat Kordinasi
Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah merekomendasikan:
1. Seluruh ormas dan lembaga dakwah
yang kontra terhadap PERPPU 02/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya
melalui jalur legal konstitusional yaitu permohonan Judisial Review ke MAHKAMAH
KOSTITUSI dan desakan ke DPR agar menolak PERPPU tetsebut.
2. Perlu adanya tim atau forum rapat
yang fokus dan terus mengkordinasikan langkah langkah penolakan dari berbagai
kalangan agar menjadi gerakan perlawanan hukum yang efektif sampai PERPPU benar
benar dibatalkan.
3. Mengingat PERPPU itu sudah
berlaku sejak ditandatangani dan diundangkannya, maka pengajuan permohonan JR
ke MK harus dilakukan secepatnya baik secara perormas maupun gabungan ormas
sebelum PERPPU itu memakan korban pembubaran ormas tertentu.
4. Perlu diadakannya konsultasi,
edukasi dan sosialisasi hukum tentang mekanisme dan prosedur pengajuan
permohonan JR ke MK secara benar menurut peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Jakarta, 21 Syawal 1438/14 Juli
2017.
Forum Kordinasi Ormas Untuk Hak
Berserikat dan Keadilan. (Forum Ormas Penolak PERPPU)
DR. Jeje Zaenudin
(Kordinator)
sumber: http://www.detikperistiwa.com/news-24490/24490.html
No comments