BERBAGAI ORMAS DESAK DPR RI TOLAK PERPPU NO. 2 TAHUN 2017
Jakarta, Berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) pada hari selasa
(18/07/2017) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat, mendesak DPR RI agar
menolak dan tidak mengesahkan Perppu no.2 tahun 2017 menjadi Undang-undang.
Forum Ormas yang terdiri dari Persatuan Islam (Persis), HTI, FPI,
Mathlaul Anwar, Dewan Dakwah Indonesia, Syarikat Islam Indonesia, Wahdah
Islamiyah, Ikatan Da’i Indonesia, Majelis Mujahidin, Korp Mubaligh Jakarta, STH
Bogor, BKSPPI Bogor dan beberapa Pesantren serta Lembaga Islam lainnya diterima
oleh Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc.
Kordinator Ormas untuk Hak dan Keadilan, Dr. Jeje Zaenudin, menyebutkan
para ahli hukum dan tokoh pimpinan ormas-ormas menolak Perppu No 2 Tahun 2017.
“Perppu tersebut banyak mengandung kelemahan dan kontradiksi
hukum, baik aspek formil maupun materilnya yang bisa berakibat kekacauan
tatanan hukum Indonesia”, terang Dr. Jeje
Selain itu, Perppu tersebut dinilai membuka peluang terjadinya tindakan
represif pemerintah dalam menghadapi kelompok masyarakat yang bersikap kritis
terhadap kebijakan Pemerintah.
Forum Ormas itu pun menyerukan kepada semua lembaga dan ormas yang tidak
setuju dengan Perppu yang dikeluarkan Jokowi itu agar menyatukan langkah
penolakan dan perlawanan melalui jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan
Judicial
Review ke Mahkamah Konstitusional yang berwenang mengujinya.
Para pimpinan ormas juga menyerukan kepada segenap masyarakat untuk
menyikapi masalah Perppu ini dengan tenang dan damai tidak terpancing isu dan
provokasi yang mengeruhkan dan mengalihkan dari isu hukum ke isu -isu lainnya
yang tidak relevan.
“Biarlah kasus Perppu ini bergulir di ranah hukum dan diputuskan
melalui proses hukum juga”, ungkap Dr. Jeje. (HL/TG)
Sumber: http://persis.or.id/ormas-ormas-islam-datangi-dpr-ri-tolak-perppu-22017/
No comments