ads header

Postingan Terbaru

ZAKAT RIKAZ DAN MA'ADIN


Tema zakat kali ini tentang zakat rikaz dan zakat ma’dan (atau dalam bentuk kata jamaknya; ma’adin). Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi. Secara syar’i, rikaz adalah harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau dalam bentuk lainnya (Lihat, al-Muwaththo Imam Malik : 249). Rikaz biasa juga disebut dengan harta karun.
Ma’dan berarti menetap atau diam. Sedangkan secara syar’i, ma’dan adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dalam bentuk selain tanah dan mempunyai nilai harga. Ma’dan di sini bisa jadi berupa padatan seperti emas, perak, besi, batu akik, tembaga, timah, batubara atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal. Ma’dan atau ma’adin juga biasa disebut barang tambang.
Kewajiban zakat dari rikaz dan ma’adin berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah : 267)
Dari Bilal bin al-Harits, “Bahwa Rasulullah SAW telah mengambil zakat dari ma’adin Qabaliyyah (suatu tempat di daerah pantai berjarak 5 mil dari Madinah).” (Sunan al-Kubra li al-Baihaqqi, IV : 256)
Harta yang ditemukan dari dalam bumi yang berkaitan dengan zakat terbagi menjadi dua:
1.   Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa sebelum Islam disebut rikaz.
2.   Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang).
Untuk membedakan antara rikaz dan luqothoh (barang temuan):
1.   Jika ditemukan di jalan atau negeri yang berpenduduk. Seperti ini diperintahkan untuk mengumumkannya sebagaimana luqothoh atau barang temuan.
2.   Jika ditemukan di tanah tak bertuan. Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya ia mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi SAW bersabda mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam,
“Jika engkau menemukan harta terpendam di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan). Sedangkan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.” (al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, II : 74, Musnad asy-Syafi’i : 96, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal II : 207, Sunan al-Baihaqqi, IV : 261)
3.   Jika ditemukan di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau semacamnya. Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak ada di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan).
Tidak ada nishab dan haul dalam zakat rikaz dan ma’adin. Besar zakat rikaz 1/5 atau 20% saat diperoleh. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Mengenai harta rikaz dizakati sebesar 1/5 (20%).” (Shahih al-Bukhari, II : 130)

Sedangkan untuk zakat ma’adin sebesar 2,5% saat diperoleh. Hal ini sejalan dengan perbuatan Umar bin Abdul Aziz, “Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz mengambil dari ma’adin (zakat) lima dari setiap dua ratus (2,5%).” (Shahih al-Bukhari, II : 129)

Penulis: Agus Salim

No comments