ZAKAT RIKAZ DAN MA'ADIN
Tema zakat kali
ini tentang zakat rikaz dan zakat ma’dan (atau dalam bentuk kata jamaknya;
ma’adin). Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi.
Secara syar’i, rikaz adalah harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang
terpendam yang diambil tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam
berupa emas, perak atau dalam bentuk lainnya (Lihat, al-Muwaththo Imam Malik :
249). Rikaz biasa juga disebut dengan harta karun.
Ma’dan berarti
menetap atau diam. Sedangkan secara syar’i, ma’dan adalah segala sesuatu yang
berasal dari dalam bumi dalam bentuk selain tanah dan mempunyai nilai harga.
Ma’dan di sini bisa jadi berupa padatan seperti emas, perak, besi, batu akik, tembaga,
timah, batubara atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal. Ma’dan atau
ma’adin juga biasa disebut barang tambang.
Kewajiban zakat
dari rikaz dan ma’adin berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah : 267)
Dari Bilal bin
al-Harits, “Bahwa Rasulullah SAW telah mengambil zakat dari ma’adin Qabaliyyah
(suatu tempat di daerah pantai berjarak 5 mil dari Madinah).” (Sunan
al-Kubra li al-Baihaqqi, IV : 256)
Harta yang
ditemukan dari dalam bumi yang berkaitan dengan zakat terbagi menjadi dua:
1. Harta
yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti
berasal masa sebelum Islam disebut rikaz.
2. Harta
yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang).
Untuk membedakan
antara rikaz dan luqothoh (barang temuan):
1. Jika ditemukan
di jalan atau negeri yang berpenduduk. Seperti ini diperintahkan untuk
mengumumkannya sebagaimana luqothoh atau barang temuan.
2. Jika ditemukan
di tanah tak bertuan. Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya
ia mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi SAW bersabda
mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam,
“Jika
engkau menemukan harta terpendam di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan,
maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan). Sedangkan jika engkau
menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa
jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali
manusia atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.” (al-Mustadrak ‘ala
ash-Shahihain, II : 74, Musnad asy-Syafi’i : 96, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal
II : 207, Sunan al-Baihaqqi, IV : 261)
3. Jika ditemukan
di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau
semacamnya. Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia
mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah
sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak ada di antara pemilik tanah
sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang
temuan).
Tidak ada nishab
dan haul dalam zakat rikaz dan ma’adin. Besar zakat rikaz 1/5 atau 20% saat
diperoleh. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Mengenai harta rikaz
dizakati sebesar 1/5 (20%).” (Shahih al-Bukhari, II : 130)
Sedangkan untuk
zakat ma’adin sebesar 2,5% saat diperoleh. Hal ini sejalan dengan perbuatan
Umar bin Abdul Aziz, “Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz mengambil dari
ma’adin (zakat) lima dari setiap dua ratus (2,5%).” (Shahih al-Bukhari, II
: 129)
Penulis: Agus Salim
No comments