Freeport Beri Waktu 120 Hari kepada Pemerintah RI
Chief
Executive officer (CEO) Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson menerangkan,
posisi PT Freeport Indonesia dalam kemelut dengan pemerintah. Richard
mengatakan PTFI dalam keadaan tidak bisa menerima status izin usaha
pertambangan khusus (IUPK) dengan harus melepaskan kontrak karya.
Dengan
demikian perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hingga saat ini belum bisa
mengekspor konsentrat. Richard menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat ke
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan soal tindak
lanjut kemelut ini.
"Saya
kirimkan surat ke Menteri ESDM (pada 17 Januari 2017) yang menunjukkan
perbedaan antara KK dan IUPK. Dan disitu ada waktu 120 hari dimana pemerintah
dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan ini," kata Richard saat memberikan
keterangan pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).
Ia
melanjutkan, jika kedua pihak tidak menemukan solusi terbaik maka Freeport akan
menggunakan haknya ke badan hukum internasional. Waktu 120 hari sejak Jumat
(17/2).
"Jadi
hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kita memulai proses untuk
melakukan arbitrase," ujar Richard menegaskan.
Dalam
PP 1 Nomor 17, PTFI tidak bisa melakukan ekspor konsentrat tanpa mengakhiri KK
alias berstatus IUPK. Freeport melihat hal ini menimbulkan konsekuensi yang
tidak menguntungkan untuk semua pemangku kepentingan termasuk penangguhan
investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa
domestik, kemudian hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan karyawan.
"Karena
kami terpaksa menyesuaikan pengeluaran kegiatan usaha kami sesuai dengan
pembatasan produksi. Saya tetap berharap dapat mencapai jalan keluar yang
disepakati oleh perusahaan kami dengan pemerintah," kata Richard.
source: republika
No comments