Amplop Hasil Ceramah Ustadz juga Kena Pajak dan Tax Amnesty
Kabar
mengejutkan datang dari Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan
Suryo Utomo. Kata dia, penghasilan ceramah ustadz dikenai pajak dan ikut tax
amnesty.
“Mengenai
gus-gus (ustaz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat
dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus
dibayar pajaknya,” jelas Suryo menjawab pertanyaan pengusaha tersebut, Selasa
(21/2/2017) seperti diberitakan detik.com
“Kalau
mau ikut (tax amnesty) Alhamdulillah. Walau pun ustaz bojo papat, ojo lali
bayar pajak,” lanjut Suryo.
Suryo
mengatakan itu saat menjawab pertanyaan seorang pengusaha asal Jawa Timur
bertanya perihal kyai dan ustaz yang memiliki banyak pendapatan dari
ceramah-ceramah dalam Diskusi Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP).
Pendapat
Suryo dikuatkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. Ia menjelaskan pajak
yang dibayar ustaz dari pendapatan ceramah-ceramah sebetulnya sama seperti
ustaz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.
“Dalam
UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena
pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di
televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama,”
papar Mardiasmo.
Periode
terakhir tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret nanti.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik,
termasuk soal harta dari jenis pendapatan apa yang perlu dilaporkan.
Di
kalangan masyarakat sendiri, penghasilan ceramah ustadz biasanya disebut dengan
istilah amplop. Jadi, para ustadz harus siap-siap mulai saat ini melaporkan
amplop hasil ceramahnya.
source: wajada
No comments