ads header

Postingan Terbaru

ZAKAT UNTA, SAPI DAN KAMBING - bag. 2 -

Zakat Ternak Sapi
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa hewan ternak yang dizakati itu hanya tiga jenis, yaitu unta, sapi (kerbau), dan kambing (domba, biri-biri). Ketiga macam hewan ini terikat dengan ketentuan nisab dan tanpa ada haul. Walaupun di jaman Nabi hewan lain yang juga diternakkan, seperti keledai, kuda, dan ayam, tidak ditemukan dalil yang mewajibkan zakatnya. Malah Abu Hurairah menjelaskan sabda Nabi SAW sebagai berikut:
“Tidak wajib zakat bagi orang Islam atas hambanya dan kudanya.” (Shahih al-Bukhari, II : 120; Shahih Muslim, II : 675).
Begitu juga Ali bin Abu Thalib menegaskan hal ini sebagai berikut:
Dari 'Ashim bin Dlamrah dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Saya tidak mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kuda dan hamba sahaya...” (Sunan at-Tirmidzi, III : 7; Sunan Ibnu Majah, I : 579; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, II : 114-115).
Selain dari ketiga jenis hewan tersebut tidak ditemukan ketentuan zakatnya. Silahkan untuk segera mengeluarkan infaq dan atau shadaqahnya dari selain ketiga jenis hewan di atas.
Jika hewan ternak selain yang tiga di atas diperdagangkan, maka wajib zakat yang berlaku adalah zakat tijarah (perdagangan). Hal ini berarti jika ketiga hewan ternak di atas juga diperdagangkan maka berlaku dua kewajiban zakat; Yaitu zakat hewan ternak dan zakat perdagangan.
Selanjutnya untuk nishab sapi (atau kerbau) adalah 30 ekor. Ketentuan ini berdasarkan hadits-hadits di antaranya dari Mu’adz bin Jabal, dan Abdullah bin Mas’ud sebagai berikut:
Dari Mu'adz bin Jabal bahwa Nabi SAW ketika mengutusnya ke Yaman, beliau memerintahkannya agar mengambil (zakat) dari setiap tiga puluh ekor sapi satu tabi' (sapi jantan yang berumur satu tahun) atau satu tabi'ah (sapi betina yang berumur satu tahun), dan dari setiap empat puluh ekor sapi satu musinnah (sapi betina yang berumur dua tahun). (Sunan Abu Daud, II : 101; Sunan at-Tirmidzi, III : 11)
Dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi SAW beliau bersabda: “Pada setiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor tabi' atau tabi'ah dan pada setiap empat puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor musinnah” (Sunan at-Tirmidzi, III : 10, Sunan Ibnu Majah, I : 557).
Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka ketentuannya dapat kita rinci sebagai berikut:
-      30 s.d. 39 ekor, zakatnya 1 ekor tabi’/tabi’ah (sapi jantan atau betina umur setahun)
-      40 s.d. 59 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah (sapi betina umur dua tahun)
-      60 s.d. 69 ekor, zakatnya 2 ekor tabi’/tabi’ah
-      70 s.d. 79 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’/tabi’ah
-      80 s.d. 89 ekor, zakatnya 2 ekor musinnah
-      90 s.d. 99 ekor, zakatnya 3 ekor tabi’/tabi’ah
-      100 s.d. 109 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah dan 2 ekor tabi’/tabi’ah
-      110 s.d. 119 ekor, zakatnya 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’/tabi’ah
-      120 s.d. 149 ekor, zakatnya 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’/tabiah
-      150 s.d. 159 ekor, zakatnya 3 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’/tabi’ah
-      160 s.d. 179 ekor, zakatnya 4 ekor musinnah
-      180 s.d. 199 ekor, zakatnya 6 ekor tabi’/tabiah
-      200 s.d. 209 ekor, zakatnya 5 ekor musinnah
-      210 s.d. 229 ekor, zakatnya 7 ekor tabi’/tabi’ah
-      230 s.d. 239 ekor, zakatnya 5 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’/tabi’ah
-      240 s.d. 269 ekor, zakatnya 6 ekor musinnah atau 8 ekor tabi’/tabi’ah

Demikian seterusnya; Tiap 30 ekor zakatnya 1 ekor tabi’/tabi’ah, dan tiap 40 ekor zakatnya 1 ekor musinnah.

Buletin Tanwir, edisi 152. Th. VI / 17 Maret 2017
Oleh: Agus Salim


No comments