KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP
Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, akan ada
tersangka baru kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik
(e-KTP) .
"Kerugian
negara akibat perbuatan ini Rp2,3 triliun bukan hanya dua orang yang
bertanggung jawab, sebentar lagi mungkin ada gelar, ada nambah orang,"
kata Agus di Jakarta, Senin (13/3/2017). Namun ia belum bisa memastikan kapan
pengumuman tersangka baru itu.
Agus
mengatakan, KPK akan mengikuti proses di pengadilan untuk membuktikan dakwaan
dalam kasus itu.
"KPK
kan informasinya banyak sekali, kami periksa 274 saksi dan kami bekerja sama
dengan banyak lembaga seperti PPATK, termasuk beberapa instansi penegak hukum
di luar negeri," ucap Agus.
KPK
sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan delapan saksi dalam
sidang kedua kasus ini.
"Karena
tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana menghadirkan delapan saksi
dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat pekan lalu.
Febri
mengatakan, dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan
saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan.
Menurut
Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta yang memang sudah dimunculkan dalam
dakwaan dan informasi-informasi lain yang diharapkan selesai dalam waktu 90
hari kerja.
Dalam
persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014,
pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga
korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP.
Pemeriksaan
saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR
dan pihak lain karena menyetujui anggaran KTP-E pada 2010 dengan anggaran Rp
5,9 triliun.
source:teropongsenayan
No comments