Yusril Sebut 2 Alasan Kuat Kasus Habieb Rizieq Tak Dapat Dipidanakan
Pakar
Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang akan akan menjadi Saksi Ahli Habieb
Rizieq Syihab mulai angkat bicara. Ia berpendapat bahwa kasus dugaan penodaan
Pancasila yang dituduhkan kepada Habieb Rizieq seharusnya tak bisa dipidanakan.
Pertama,
karena polisi mengacu pada tesis yang dibuat tersangka. Habib Rizieq menulis
tesis master di Universitas Kebangsaan Malaysia tentang Pancasila.
“Jadi
dia punya pendapat kesimpulan di situ. Itu nggak bisa dipidanakan ya. Kalau
orang nulis tesis keberatan, ya tulis tesis juga untuk membantah dalilnya itu,
bukan terus mau dipidanakan,” ujar Yusril seperti dikutip detik.com
Kedua,
tempat kejadian perkara. Jika yang menjadi masalah adalah tesis Habieb Rizieq,
maka kejadian tersebut ada di Malaysia.
“Apalagi
kalau dia menulis tesis di Malaysia kemudian ditulis dalam bahasa Melayu
dipertahankan di Malaysia, locus delicti -nya ada di mana, ini masalah juga,”
lanjut Yusril.
Yusril
berharap keterangannya nanti akan menjadi bahan perttimbangan polisi untuk
melanjutkan kasus ini atau tidak.
“Jadi
saya akan berikan keterangan yang mudah-mudahan, kalau sudah memberikan, ini
kan atas laporan si Sukma (Sukmawati Soekarnoputri). Jadi saya pikir kalau saya
sudah memberikan keterangan, mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi untuk
gelar perkara kasus ini,” ujarnya.
source:
gemarakyat
No comments